oleh

Penyidikan Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Termasuk Empat Penyidik Polri

-Berita-17 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, MIOnline.klick – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh orang saksi, termasuk empat orang dari unsur penyidik Polri, guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Meski proses penyidikan terus berjalan, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk locus maupun tempus dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik mengenai arah penyidikan.

Pegiat antikorupsi Iqbal D. Hutapea menilai publik masih perlu menunggu perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan.

“Kalau mengacu pada pernyataan FA sebelumnya, memang muncul dugaan kriminalisasi. Namun kita tetap harus berpikir positif dan menunggu perkembangan penyidikan,” ujar Iqbal saat dimintai tanggapan, Rabu (29/7).

Sementara itu, Febrie Adriansyah sebelumnya menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang disita dalam suatu perkara semestinya diverifikasi dan dikonfirmasi terlebih dahulu sesuai standar operasional penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia juga menegaskan pentingnya dilakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan ketidakadilan.

Menurutnya, apabila seluruh prosedur tersebut tidak dijalankan secara benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan kesan adanya kriminalisasi.

Dalam perkembangan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh saksi dilakukan untuk memperdalam pembuktian perkara.

Empat saksi berasal dari unsur Polri dengan status sebagai penyidik, sedangkan tiga saksi lainnya berasal dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H.

Anang belum menjelaskan secara rinci apakah keempat penyidik Polri tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara yang menjadi objek penyidikan maupun proses penggeledahan sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lanjutan seperti penggeledahan susulan.

Pemeriksaan terhadap penyidik Polri tersebut turut menjadi perhatian para wartawan yang meliput di Kejaksaan Agung. Mereka mempertanyakan apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penyidikan tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani atau hanya sebatas pendalaman terhadap prosedur penyidikan yang telah dilakukan.

Di sisi lain, penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di 13 lokasi, termasuk sebuah kafe di kawasan D’Clane dan sebuah rumah di Sentul, masih menjadi sorotan. Febrie sendiri telah menyatakan bahwa lokasi-lokasi tersebut memiliki pemilik dan aktivitas yang jelas serta siap memberikan penjelasan kepada penyidik apabila diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang menjadi dasar penyidikan, maupun perkembangan terbaru terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *