BANGKA TENGAH, MIOnline.klick – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bangka Tengah. Seorang pria berinisial Su alias Man (39) berhasil diamankan polisi bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 200,55 gram.
Su yang diketahui merupakan warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan tim Ditresnarkoba Polda Babel pada Senin (10/8/2026) siang.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah toko yang berada di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak, setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Ditresnarkoba.
“Pelaku kita amankan saat berada di sebuah toko di Jalan Parit Tunghin, Desa Terak. Ada empat klip narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan total berat bruto sabu 200,55 gram,” kata Ronald, Rabu (12/8/2026) siang.
Menurut Ronald, tim yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi bersama sejumlah anggota terlebih dahulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan Su.
Setelah pelaku diamankan, polisi bersama Kepala Desa setempat melakukan penggeledahan terhadap Su.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik kecil berwarna hitam. Di dalamnya terdapat empat klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari dua klip ukuran besar, satu klip ukuran sedang, dan satu klip ukuran kecil.
“Hasilnya, ditemukan satu kantong plastik kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan dua klip ukuran besar, satu klip ukuran sedang dan satu klip ukuran kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu,” ungkap Ronald.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Su disebut mengakui bahwa sejumlah klip berisi sabu yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti beberapa klip berisi sabu adalah atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,” ujar Ronald.
Dengan barang bukti sabu yang mencapai lebih dari 200 gram tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana narkotika yang berlaku.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana 12 hingga 20 tahun penjara.
Polisi: Peran Masyarakat Sangat Penting
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Kepolisian tentunya terus berkomitmen dalam mewujudkan zero narkoba, khususnya di Bangka Belitung melalui berbagai upaya seperti penegakan hukum terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas informasi yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah permukiman dan kawasan yang diduga menjadi titik transaksi.
Polisi pun masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 200,55 gram, sehingga penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap apakah Su hanya berperan sebagai pengedar di tingkat lapangan atau memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok yang lebih besar. (Red/adm)

















Komentar