oleh

Polemik Tambang DAS Kampak Kembali Mencuat, PIP Disebut Beroperasi Lagi Kordinator Mul, Is hingga JK Tidak Tersentuh

-Berita-37 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT, MIOnline.klick — Aktivitas pertambangan menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sempat ramai diberitakan dan mendapat perhatian publik. Namun setelah dilakukan penertiban, aktivitas penambangan disebut kembali berlangsung.

Kondisi tersebut kemudian mendorong jajaran Polsek Jebus bersama Polres Bangka Barat dan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung turun ke lokasi pada Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dilakukan dalam bentuk imbauan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan menggunakan PIP di wilayah perairan Sungai Kampak.

Kapolsek Jebus yang baru AKP Candra Wijaya, S.H., M.H., secara langsung menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan DAS dan mangrove yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami sangat memahami kebutuhan masyarakat, khususnya karena pertambangan menjadi salah satu mata pencaharian utama. Namun kami tetap mengimbau agar masyarakat dapat melakukan kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Candra.

Penertiban Dipertanyakan, Aktivitas Disebut Kembali Berjalan Meski kepolisian telah turun memberikan imbauan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penertiban sebelumnya.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PIP di kawasan DAS Kampak disebut kembali berjalan hanya beberapa hari setelah dilakukan penertiban.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan, siapa yang sebenarnya mengendalikan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah nama disebut-sebut oleh sumber di lapangan memiliki peran dalam aktivitas pertambangan di kawasan Kampak. Nama Mul, Is dan Sat disebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam mengoordinasikan aktivitas penambangan.

Sementara itu, nama JK, warga Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, juga disebut-sebut oleh sumber sebagai pemain lama dalam aktivitas pertambangan dan diduga memiliki peran sebagai pembeli hasil timah dari kawasan tersebut.

Jangan Sampai Masyarakat Berhadapan dengan Hukum, Kapolsek Jebus menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan di kawasan yang dilarang, terutama kawasan DAS dan mangrove di Dusun Kampak.

“Kami mengimbau dan meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan di wilayah DAS dan mangrove Dusun Kampak. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan hari ini justru menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat di kemudian hari,” tegasnya.

Menurut Candra, masyarakat yang ingin melakukan aktivitas pertambangan harus terlebih dahulu memastikan legalitas kegiatan serta lokasi yang digunakan.

“Kalau memang ada aktivitas pertambangan, lakukan dengan cara yang benar dan legal. Jangan melakukan aktivitas di kawasan yang dapat merusak kelestarian lingkungan atau bertentangan dengan aturan,” katanya.

Masyarakat Minta Solusi, Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Dusun Kampak turut menyampaikan sejumlah aspirasi.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah ketergantungan ekonomi sebagian warga terhadap sektor pertambangan.

Masyarakat mengaku belum seluruhnya memahami aturan pertambangan secara menyeluruh dan berharap pemerintah memberikan solusi agar mereka tetap dapat bekerja secara legal.

Warga juga menyampaikan persoalan status lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Hak Pengelolaan (HPL). Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan serta mencari solusi yang memungkinkan masyarakat memperoleh penghasilan tanpa melanggar aturan.

Yang jadi pertanyaan masyarakat bagaimana dengan pihak yang diduga berada di balik pengaturan maupun rantai perdagangan hasil tambang, Apakah penertiban hanya berhenti pada pekerja dan pemilik PIP di lapangan.

Apakah aparat akan menelusuri lebih jauh mengenai siapa pemodal, koordinator, pemilik hasil tambang hingga pihak yang diduga membeli timah dari kawasan tersebut.

Pertanyaan inilah yang kini menjadi perhatian publik. Sebab, apabila benar terdapat pihak yang mengatur kegiatan penambangan atau menampung hasil tambang dari kawasan yang dilarang, maka penanganan perkara semestinya tidak hanya menyasar aktivitas di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai aktivitas pertambangan dari hulu hingga hilir.

Kapolsek Jebus sendiri menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.

“Kami tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya. Silakan disampaikan kepada kami. Yang paling penting adalah bagaimana aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Candra.

Publik Menunggu Langkah Tegas

Kegiatan imbauan kepolisian tersebut menjadi langkah awal untuk menjaga Kamtibmas sekaligus mencegah persoalan hukum dan konflik di tengah masyarakat.

Namun, publik tentu berharap persoalan DAS Kampak tidak berhenti pada kegiatan imbauan semata.

Jika aktivitas PIP memang kembali berlangsung setelah penertiban, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pendalaman menyeluruh mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, sumber modal, pihak yang mengoordinasikan kegiatan, hingga jalur distribusi hasil tambang.

Terlebih, sejumlah nama yang sebelumnya disebut dalam informasi masyarakat kini kembali menjadi perhatian.

penyelidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Yang jelas, persoalan DAS Kampak kini kembali menjadi ujian bagi aparat dalam menyeimbangkan kepastian hukum, kepentingan ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *