oleh

Proyek Revitalisasi SLB YPAC Pangkalpinang Rp3,2 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 hingga Libatkan Pekerja dari Luar Daerah Dipertanyakan

-Berita-181 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) pada SLB YPAC Kota Pangkalpinang, yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Selasa (07/06/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek revitalisasi tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.204.000.000 untuk pelaksanaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sejumlah pihak mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menduga terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), terutama terkait penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.

Selain itu, proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola juga dipersoalkan. Menurut informasi yang diperoleh, pekerjaan yang semestinya dapat memberdayakan masyarakat setempat justru diduga dikerjakan oleh pekerja yang seluruhnya berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Informasi tersebut diperkuat dari keterangan yang disebut berasal dari pelaksana lapangan. Sosok yang disebut sebagai PO proyek, Koswara, bersama pengawas lapangan Alif, disebut telah ditanyakan mengenai keberadaan tenaga ahli yang bertanggung jawab dalam pekerjaan revitalisasi tersebut. Namun, menurut sumber, tenaga ahli yang dimaksud tidak pernah berada di lokasi pekerjaan.

Sumber juga menyebutkan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perencanaan pembangunan dilakukan oleh seseorang bernama Dedi. Selain itu, Dedi disebut berperan dalam merekrut tukang dan kenek yang seluruhnya didatangkan dari Bandung, Jawa Barat.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang mendorong optimalisasi penggunaan sumber daya dalam negeri dan pemberdayaan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dok : Dokumentasi lapangan terdapat para pekerja yang tidak menggunakan Alat pelindung diri K3 pada saat melakukan kegiatan.

Pengamat publik, Mustari, menilai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SLB YPAC Kota Pangkalpinang seharusnya memahami secara menyeluruh petunjuk teknis (juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.

Menurutnya, keberadaan tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi merupakan syarat penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi sehingga harus dapat dibuktikan dan hadir sesuai tugasnya di lapangan.

“Jangan sampai tenaga ahli yang dipersyaratkan ternyata tidak ada di lokasi pekerjaan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Mus.

Mustari ketua umum Ormas Pemuda Bangka Belitung bersatu P3B bersama masyarakat sekitar mendesak Kementerian Pendidikan, aparat pengawas internal pemerintah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta penyidik tindak pidana khusus di Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pengecekan langsung terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi tenaga ahli, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mekanisme pelaksanaan swakelola, serta alasan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah apabila benar seluruh pekerja berasal dari Jawa Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, Ketua P2SP SLB YPAC Kota Pangkalpinang, maupun pihak terkait dari Kementerian Pendidikan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. MIOnline.klick masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *