oleh

Puluhan Ponton Diduga Ilegal Rambah Perairan Penyusuk, Cupat dan Teluk Limau, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

-Berita-30 Dilihat
banner 468x60

SUNGAILIAT, MIOnline.klick – Aktivitas pertambangan timah di wilayah pesisir Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan ponton isap produksi (PIP) diduga beroperasi secara ilegal di perairan Penyusuk, Kecamatan Belinyu, yang berbatasan langsung dengan wilayah Cupat, Kabupaten Bangka Barat, hingga Teluk Limau, Kamis (3/7/2026).

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, terlihat puluhan ponton melakukan aktivitas penambangan bijih timah di sejumlah titik perairan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan disebut-sebut dilakukan dengan pola “kucing-kucingan” untuk menghindari pengawasan aparat.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja FER, mengungkapkan bahwa aktivitas ponton ilegal di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan jumlahnya terus bertambah.

“Di laut ini banyak ponton ilegal yang bekerja, baik di wilayah Penyusuk, Cupat maupun Teluk Limau. Jumlahnya sudah puluhan. Kami berharap Polairud Bangka dan Bangka Barat segera melakukan penertiban. Jangan sampai nanti muncul konflik antara masyarakat dengan para penambang,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Muk (nama samaran). Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan tanpa penindakan, maka potensi gesekan sosial akan semakin besar.

“Ponton-ponton ini memang harus segera dirazia. Beberapa hari lalu sudah ada warga yang mengeluhkan persoalan cantingan. Kalau tidak segera ditertibkan, persoalan kecil ini bisa berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.

Muk, juga mengungkapkan informasi yang diperolehnya terkait kondisi kerja sama sejumlah perusahaan mitra PT Timah. Menurutnya, sebagian besar Surat Perintah Kerja (SPK) milik CV mitra telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan.

Ia menyebut salah satu perusahaan, yakni CV TBS, hanya memiliki izin operasional untuk lima unit ponton. Sementara di lapangan, jumlah ponton yang beroperasi disebut jauh lebih banyak.

“Kalau benar hanya lima ponton yang memiliki izin, sementara yang bekerja puluhan unit, tentu patut dipertanyakan legalitas sisanya. Kami menduga ada ponton-ponton yang memanfaatkan nama atau bendera perusahaan sebagai tameng untuk masuk ke wilayah IUP. Bahkan kami juga mendapat informasi bahwa sebagian hasil tambang diduga dijual ke luar dengan harga yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Warga berharap adanya tindakan tegas untuk mencegah semakin meluasnya praktik pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan, sekaligus menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim MIOnline.klick masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak PT Timah, serta perusahaan yang namanya disebut dalam pemberitaan, guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan sesuai asas keberimbangan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *