oleh

Simpan 12,8 Kg Ganja di Rumah, Pria 51 Tahun Diciduk Polda Babel

-Berita-126 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win (51), warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.

Win diamankan setelah polisi menemukan 17 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 12,876 kilogram yang disimpan di rumahnya.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan, penangkapan terhadap EE dilakukan Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/2026) malam.

“Dari rumah pelaku, kita amankan sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja, dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil. Berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau sekitar 12,8 kilogram,” ujar Ronald, Minggu (9/8/2026) di Mapolda Babel.

Menurut Ronald, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di rumah EE.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit I kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di sana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 paket ganja yang terdiri dari paket berukuran besar, sedang dan kecil.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone serta satu kotak plastik kecil yang berisi satu timbangan digital.

Ronald mengatakan, saat diamankan, EE mengakui bahwa belasan paket ganja tersebut berada dalam penguasaan atau kepemilikannya.

“Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa belasan paketan ganja ini benar atas penguasaan atau kepemilikan pelaku,” ungkap Ronald.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, EE dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 12,8 kilogram tersebut.

“Ya benar, kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paketan ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Agus menegaskan, Polda Babel terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing,” katanya.

“Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,” pungkas Agus. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *