oleh

Tambang Diduga Ilegal di Lubuk Tetap Beroperasi, Nama Agus dan Rafi Mencuat, APH Bangka Tengah Dipertanyakan

-Berita-182 Dilihat
banner 468x60

LUBUK, BANGKA TENGAH — Aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di wilayah Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski isu dugaan pengambilan fee dan pengondisian lapangan terus mencuat, aktivitas tambang di sejumlah titik justru disebut masih berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Rabu (20/05/2026)

Nama Kamal yang sebelumnya ramai diperbincangkan memang mulai jarang terlihat turun langsung ke lapangan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan keterlibatannya disebut belum benar-benar hilang. Ia diduga tetap memainkan peran penting dari balik layar dengan mengendalikan pengambilan fee serta koordinasi aktivitas tambang melalui orang-orang kepercayaannya.

Dua nama yang kini santer disebut di lapangan yakni Agus dan Rafi. Keduanya diduga menjadi perpanjangan tangan dalam mengatur aktivitas tambang sekaligus mengkoordinir pengambilan fee dari para penambang di kawasan Batang Raya, Sarang Ikan, hingga Kolong S.

Menurut sumber di lapangan, praktik pengambilan fee terhadap penambang masih berlangsung secara terang-terangan. Para penambang disebut harus menyetor sebagian hasil timah agar aktivitas mereka tetap berjalan aman tanpa hambatan.

“Walaupun Kamal sudah jarang muncul, orang-orangnya masih aktif koordinir tambang dan ambil fee,” ungkap sumber kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa aktivitas tambang yang diduga ilegal itu berjalan sangat nyaman. Puluhan ponton disebut masih aktif beroperasi setiap hari, sementara dugaan pengaturan lapangan dan pengambilan fee terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Padahal, lokasi seperti Batang Raya, Sarang Ikan, dan Kolong S bukanlah kawasan tersembunyi yang sulit dijangkau. Aktivitas tambang disebut berlangsung terbuka dan diketahui banyak pihak.

Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang terus berlangsung.

Tidak sedikit warga yang mulai melontarkan pertanyaan tajam terkait kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga ikut menikmati aliran keuntungan dari aktivitas tersebut. Sebab hingga kini, belum terlihat langkah penegakan hukum yang benar-benar menyentuh pihak yang diduga mengendalikan aktivitas di lapangan.

Jika dugaan tersebut benar, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan itu, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain persoalan hukum, aktivitas tambang yang tidak terkendali juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Pendangkalan kawasan, rusaknya ekosistem, hingga ancaman terhadap aktivitas masyarakat sekitar menjadi dampak yang dikhawatirkan semakin meluas apabila praktik tersebut terus dibiarkan.

Masyarakat kini menilai aparat penegak hukum di Bangka Tengah seolah hanya menjadi penonton di tengah maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Harapan publik terhadap penindakan tegas dinilai belum terlihat nyata di lapangan.

Awak media akan kembali melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Bangka Tengah, Polsek Lubuk, hingga Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait masih beroperasinya aktivitas tambang, dugaan pengambilan fee, serta pihak-pihak yang disebut mengkoordinir kegiatan di sejumlah lokasi tersebut.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah dugaan praktik tambang ilegal beserta pengondisian fee akan benar-benar dibersihkan, atau justru terus dibiarkan berjalan nyaman di balik lemahnya penindakan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *