oleh

Tambang Ilegal di Air Mawar Disorot, Pemkot Pangkalpinang Klaim Satpol PP Sudah Turun Patroli

-Berita-45 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick – Aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah status Pangkalpinang sebagai wilayah zero tambang, praktik Tambang Inkonvensional (TI) justru diduga masih beroperasi di kawasan Jalan Air Mawar, tepatnya di sekitar area Balai Benih Ikan Laut (BBIL), Kamis (30/4/2026) lalu.

Sorotan tersebut memicu reaksi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Klarifikasi langsung disampaikan oleh Asisten I Pemerintah Kota Pangkalpinang, Agung Efendi, kepada tim investigasi media ini terkait dugaan aktivitas tambang di kawasan tersebut.

Menurut Agung Efendi, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama aparat Satpol PP dan pegawai DKP.

“Tim jam 5.15 sore tadi sudah saya cek, tidak ada lagi aktivitas TI. Tadi mobil patroli Pol PP sudah turun ke lokasi DKP,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui sempat terdapat satu aktivitas tambang berskala kecil yang terlihat berada di bagian tengah lokasi.

“Sementara sore ini tidak ada TI yang beroperasi, hanya ada satu aktivitas TI kecil agak di tengah. Sementara sudah berhenti sampai sore ini. Tidak tahu kalau besok,” tambahnya.

Pernyataan tersebut seolah mengindikasikan bahwa aktivitas tambang memang sempat ada di lokasi, meskipun diklaim telah berhenti saat dilakukan pengecekan oleh aparat pemerintah.

Ketika disinggung terkait dokumentasi foto hasil investigasi yang disebut tidak tepat berada di titik utama aktivitas tambang, Agung Efendi turut memberikan penjelasan.

“Tapi kalau kamu pelajari dari foto abang, pengambilan fotonya bukan di titik lokasi tapi di sampingnya,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa saat dirinya tiba di lokasi, papan aktivitas maupun para pekerja sudah tidak terlihat lagi.

“Abang dak foto itu, tapi seakan papan e agik ade tadi, orang lah dak de agik. Abang kontrol dengan pegawai DKP dan Pol PP lah datang, abang langsung pulang jam 5.30,” tambahnya lagi.

Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Agung, mengaku telah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan patroli rutin di kawasan sekitar BBIL dan DKP guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal.

“Sesuai perintah dan arahan Pak Wali, Satpol PP patroli 24 jam untuk memantau aktivitas TI di seputaran DKP,” tegasnya.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, aparat Pol PP rutin patroli memantau aktivitas TI di seputaran BBIL DKP,” sambungnya.

Meski demikian, hasil pantauan tim investigasi media ini di lapangan menunjukkan sejumlah titik aktivitas tambang berada sangat dekat dengan pagar fasilitas pemerintah. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah komitmen pemerintah daerah yang selama ini menyatakan Pangkalpinang sebagai wilayah bebas tambang.

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan seolah tanpa rasa takut terhadap aturan hukum maupun aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berulang.

Padahal, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan larangan aktivitas pertambangan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wilayah Kota Pangkalpinang bukan merupakan kawasan pertambangan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, bukan sekadar patroli atau imbauan semata. Sebab apabila aktivitas TI terus muncul di wilayah yang telah berstatus zero tambang, maka wibawa regulasi daerah dipertanyakan dan penegakan hukum dinilai belum berjalan maksimal. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *