oleh

Tambang Pasir Ilegal di Desa Sunghin Kian Masif, Nama Apo Sunghin Terseret Publik Pertanyakan Legalitas dan Ketegasan APH

banner 468x60

BANGKA MIOnline.klick – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Sunghin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan publik. Dari hasil pantauan lapangan pada Senin (22/6/2026), terlihat hamparan lahan yang telah terkupas, tumpukan pasir dalam jumlah besar, serta keberadaan alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan eksploitasi material galian berlangsung secara masif dan terorganisir. Nama Apo Sunghin disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang pasir tersebut. Namun hingga kini, legalitas kegiatan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Publik mempertanyakan apakah aktivitas penambangan itu telah mengantongi izin resmi, mulai dari perizinan pertambangan, dokumen lingkungan, hingga kewajiban reklamasi pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, maka berpotensi melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, dugaan penambangan tanpa izin juga berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi.

Dari sisi lingkungan, kondisi di lokasi menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Bentang alam terlihat berubah drastis, kontur tanah mengalami kerusakan, serta berpotensi memicu longsor dan sedimentasi yang dapat berdampak pada ekosistem sekitar.

Dok : Tumpukan pasir di lokasi milik apo sekaligus mesin penyedot pasir yang masih beroperasi di lokasi pada saat tim datang.

Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, Tim 9 Jejak Kasus telah mengirimkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilayangkan kepada Apo, yang namanya disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang. Konfirmasi tersebut mempertanyakan status kepemilikan lokasi serta kelengkapan izin operasional yang dimiliki.

Namun, respons justru datang dari seorang wanita yang mengaku bahwa seluruh perizinan masih dalam proses pengurusan. Dalam komunikasi tersebut, wanita itu juga meminta agar pemberitaan dihapus, mengajak menjalin pertemanan, serta menyebut nama Bungul Kimak sebagai koordinator lapangan dengan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru. Jika benar seluruh perizinan masih dalam proses, mengapa aktivitas penambangan di lapangan justru terpantau semakin masif dan melibatkan alat berat.

Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, Tim 9 Jejak Kasus akan meminta penjelasan resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait ada atau tidaknya izin usaha pertambangan pada lokasi dimaksud.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga akan dimintai keterangan mengenai keberadaan dokumen lingkungan seperti Persetujuan Lingkungan, UKL-UPL, maupun AMDAL yang menjadi syarat penting dalam kegiatan pertambangan.

Konfirmasi juga akan diajukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna memastikan apakah lokasi penambangan tersebut berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah atau justru berada di luar zona yang diperbolehkan.

Sementara itu, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Polres Bangka dan Polsek Merawang diharapkan segera memberikan respons atas dugaan aktivitas penambangan yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Apabila nantinya terbukti tidak memiliki izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada proses pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kini masyarakat menanti jawaban apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh, Jika terbukti ilegal, maka tidak boleh ada kompromi.

Penertiban, penyegelan, dan proses hukum harus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Bangka. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *