oleh

Tim URC Polda Babel Bekuk Residivis Curanmor Saat Mengamen di Pangkalpinang

-Berita-27 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Aktivitas mengamen menjadi kedok seorang residivis pencurian berinisial MR alias Bangau (29). Pemuda yang sehari-hari mengamen di jalanan itu kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Bangau dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.43 WIB di kawasan Jalan Pegadaian, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pelaku diamankan ketika sedang mengamen di sekitar lokasi tersebut.

“Tim URC kita berhasil mengamankan Bangau, pelaku curanmor yang juga seorang residivis pencurian saat sedang mengamen di seputaran Jalan Pegadaian Pangkalpinang,” kata Adam, Sabtu (22/8/2026).

Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Menurut Adam, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut belum sempat dijual oleh pelaku. Motor itu justru digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-harinya.

“Kebetulan di lokasi, Tim URC juga mengamankan motor curian itu. Menurut pengakuan pelaku, motor curiannya ini tidak dijual, namun hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada kepolisian pada Selasa (18/8/2026) malam.

Sebelumnya, kendaraan korban diparkir di lokasi tempatnya bekerja. Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

“Saat itu korban mau pulang setelah selesai bekerja. Namun pada saat menuju ke parkiran, korban mendapati motornya sudah hilang dicuri. Atas kejadian inilah korban akhirnya melapor ke kantor polisi,” jelas Adam.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan mengarah kepada MR alias Bangau.

Pergerakan pelaku juga diduga terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Jadi memang pelaku ini juga sempat terekam CCTV berada di sekitar TKP pada hari kejadian. Dari bukti inilah kemudian kita cari dan berhasil mengamankan pelaku Bangau,” terang Adam.

Saat menjalani pemeriksaan, Bangau akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Gedung Nasional Pangkalpinang,” sambungnya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut.

Menurut Agus, keberhasilan Tim URC mengungkap kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di tempat kerja maupun ruang publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Pastikan kendaraan yang diparkir atau ditinggalkan dalam keadaan terkunci dan kami minta tidak meninggalkan kunci termasuk barang berharga pada kendaraannya,” imbau Agus. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *