oleh

128 Hektare Sawit di Hutan Lindung Belilik Diduga Dikuasai Akiong dan Anaknya Beni, Berlindung di izin HKM Publik Desak Aparat Turun

-Berita-15 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH, MIOnline.klick – Dugaan praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak semestinya di Desa Belilik, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, mulai memantik sorotan publik. Senin (10/07/2026)

Kawasan yang semestinya menjadi benteng ekologis sekaligus ruang pemberdayaan masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), disebut telah berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola secara intensif.

Yang paling menyita perhatian adalah informasi mengenai penguasaan lahan seluas kurang lebih 128 hektare yang kini ditanami sawit dan disebut telah menghasilkan.

Sejumlah warga menyebut lahan tersebut dikaitkan dengan seorang pengusaha roti berinisial Akiong. Namun, informasi lain yang berkembang di masyarakat juga menyebut nama Akiong dan anaknya, Beni, sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan maupun pengelolaan kawasan tersebut.

MIOnline.klick sudah melakukan konfirmasi langsung ke pihak akiong tetapi tidak mendapatkan respon. Karena itu, dugaan penguasaan lahan dan siapa pihak yang secara faktual menikmati hasil perkebunan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen perizinan, data administrasi, titik koordinat kawasan, serta pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Ada Izin HKm, Tetapi Siapa yang Mengelola?

Di lokasi terdapat papan informasi resmi pemerintah yang mencantumkan izin IUP LHK M Nomor SK.3645/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018, dengan luas kawasan sekitar 128 hektare dalam skema Hutan Kemasyarakatan.

Secara prinsip, skema HKm merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan. Namun keberadaan izin tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan paling mendasar yang kini muncul di tengah masyarakat:

Siapa pemegang hak kelola sebenarnya? Siapa yang menguasai lahan secara fisik? Dan siapa yang menikmati hasil produksi sawit dari kawasan tersebut?

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pengelolaan di lapangan diduga tidak mencerminkan semangat pengelolaan berbasis kelompok masyarakat.

“Di SK tertulis untuk kelompok tani hutan. Tapi kenyataannya yang kelola dan nikmati hasilnya satu orang. Kami warga hanya lihat dari pagar,” ujar warga tersebut.

Keterangan tersebut tentu masih merupakan klaim warga yang harus diuji melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.

Hutan Kemasyarakatan atau Perkebunan Sawit?

Persoalan menjadi semakin serius apabila benar terjadi perubahan fungsi tutupan kawasan dari vegetasi hutan menjadi perkebunan sawit dalam skala luas.

Pantauan lapangan dan keterangan sejumlah warga mengindikasikan adanya perubahan tutupan lahan di kawasan tersebut. Vegetasi yang sebelumnya menjadi bagian dari kawasan hutan disebut telah berkurang dan digantikan oleh tanaman kelapa sawit.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara fungsi kawasan, dokumen persetujuan pengelolaan, pola pemanfaatan lahan, serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lapangan.

Sebab, apabila benar lahan seluas 128 hektare tersebut berada dalam kawasan hutan dan dikelola berdasarkan skema HKm, maka seluruh aktivitas pemanfaatannya semestinya dapat ditelusuri secara transparan: mulai dari siapa anggota kelompok penerima manfaat, siapa pengurusnya, bagaimana pembagian hasil, hingga apakah seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan yang melekat pada persetujuan pengelolaan tersebut.

Portal di Pintu Masuk Tertutup, Akses Publik Dipertanyakan

Sorotan warga juga tertuju pada keberadaan portal di akses menuju kawasan.

Keberadaan portal tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Jika kawasan tersebut merupakan bagian dari skema Hutan Kemasyarakatan yang bertujuan memberikan manfaat kepada masyarakat, maka publik mempertanyakan apakah akses tersebut dibatasi, oleh siapa, dan berdasarkan kewenangan apa.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting apabila benar terdapat satu pihak yang secara dominan menguasai aktivitas pengelolaan kawasan.

Jangan sampai label Hutan Kemasyarakatan hanya menjadi nama administratif, sementara manfaat ekonominya justru terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Nama Akiong dan Beni Disebut Warga

Dalam penelusuran informasi di lapangan, nama Akiong dan Beni disebut sejumlah warga dalam kaitannya dengan dugaan penguasaan kawasan.

Namun demikian, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kepemilikan, penguasaan, ataupun keterlibatan hukum tanpa adanya bukti dan konfirmasi dari pihak terkait.

Begitu pula dengan informasi mengenai pengusaha roti berinisial AKG yang disebut-sebut menguasai lahan sekitar 128 hektare.

Pertanyaan publik kini bukan sekadar siapa yang menanam sawit.

Lebih jauh, siapa pemegang kendali ekonomi atas lahan tersebut?

Apakah pengelolaan benar-benar dilakukan oleh kelompok masyarakat sebagaimana tujuan HKm, atau justru terdapat pihak tertentu yang memperoleh manfaat terbesar dari kawasan tersebut?

Kejati Babel dan Satgas PKH Didesak Turun

Munculnya dugaan tersebut membuat masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif di atas meja.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didesak turun langsung melakukan verifikasi.

Langkah yang dinilai penting antara lain:

  • memeriksa titik koordinat kawasan seluas 128 hektare;
  • mencocokkan kondisi faktual dengan peta kawasan hutan;
  • memeriksa dokumen dan dasar hukum persetujuan HKm;
  • memeriksa struktur dan anggota kelompok tani hutan penerima manfaat;
  • menelusuri siapa pengelola faktual perkebunan;
  • menelusuri aliran hasil produksi sawit;
  • memeriksa perubahan tutupan lahan;
  • serta memastikan tidak terjadi penguasaan kawasan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi, maka harus diberikan tindakan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata.

Negara Jangan Kalah oleh Modal

Persoalan kawasan hutan bukan semata perkara luas lahan.

Di dalamnya terdapat kepentingan lingkungan, masyarakat, tata kelola sumber daya alam, dan kewibawaan negara dalam memastikan kawasan hutan tidak dikuasai secara tidak sah.

Jika benar terjadi penguasaan kawasan hutan secara ilegal atau penyalahgunaan skema Hutan Kemasyarakatan untuk kepentingan segelintir pihak, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai konflik lahan biasa.

128 hektare bukan angka kecil.

Jika lahan seluas itu benar berada dalam kawasan hutan dan dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit secara tidak sesuai ketentuan, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari kawasan tersebut dan mengapa aktivitas itu bisa berlangsung?

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum.

Bukan sekadar memeriksa papan izin.

Bukan sekadar mencatat luas kawasan.

Tetapi membuka secara terang siapa pemegang kendali, siapa penerima manfaat, dan apakah seluruh aktivitas di atas lahan tersebut benar-benar sesuai hukum.

Sebab hutan lindung dan kawasan hutan negara bukan milik pribadi.

Jika hukum memang berlaku sama bagi semua, maka status, jabatan, jaringan, maupun kekuatan modal tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun.

Kini pertanyaannya sederhana:

Apakah 128 hektare kawasan yang disebut diperuntukkan bagi Hutan Kemasyarakatan benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, atau justru telah berubah menjadi perkebunan yang dikendalikan segelintir pihak?

Jawabannya hanya bisa diberikan melalui verifikasi terbuka, dokumen yang transparan, dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *