oleh

53 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal Berhasil Disita, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum dan Jaringan Pemasok

-Berita-18 Dilihat
banner 468x60

BELITUNG, MIOnline.klick – Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026).

Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, dengan melibatkan personel gabungan, termasuk pasukan Satbrimob bersenjata lengkap untuk mengawal proses pengamanan dan pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengamanan sempat berlangsung tegang. Di lokasi, sejumlah pihak yang disebut sebagai Satlap Tricakti dikabarkan sempat melakukan upaya menghalangi proses penyitaan dan pengangkutan barang bukti. Meski demikian, aparat tetap melanjutkan penegakan hukum hingga seluruh pasir timah yang diamankan berhasil dimuat ke atas truk.

Selanjutnya, ratusan karung pasir timah tersebut dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel sebagai lokasi pengamanan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, sumber yang mengetahui penanganan perkara mengungkapkan bahwa dari total sekitar 53 ton pasir timah yang diamankan, sebagian di antaranya diduga berkaitan dengan seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Kabupaten Belitung berinisial TH.

“Dari 53 ton pasir timah itu ada milik TH (inisial). Dia anggota aktif yang bertugas di Belitung,” ujar sumber yang dirahasiakan kepada MIOnline.klick, Rabu (5/8/2026).

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa sebagian besar pasir timah yang diamankan diduga berkaitan dengan tiga bersaudara berinisial Apin, Afu, dan Abok. Ketiganya disebut-sebut memiliki hubungan dengan CV Hero Mitra Persada, yang disebut merupakan salah satu mitra PT Timah.

Dok : Barang Bukti timah sebanyak 53 Ton yang di amankan oleh Krimsus polda babel.

Selain itu, sumber tersebut mengklaim bahwa CV Hero Mitra Persada dimiliki oleh seorang pengusaha Modal yang dikenal dengan nama Joni Alias Kokang. Informasi ini masih berupa keterangan dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Joni alias kokang adalah aktor dominan dalam jaringan pembelian pasir timah ilegal Belitung timur (Beltim), namanya juga kerap muncul sebagai “Penguasa Modal” yang mengendalikan aliran timah dari penambangan tanpa harus turun langsung ke lapangan.

Informasi yang berkembang menyebutkan Apin, warga Kecamatan Sijuk, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Afu dan Abok dikabarkan masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan terbaru, hingga Rabu (5/8/2026), penyidik dikabarkan telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, aparat juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam jaringan kepemilikan maupun distribusi pasir timah yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini diterbitkan, MIOnline.klick masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak CV Hero Mitra Persada, guna mendapatkan penjelasan dan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *