JAKARTA MIOnline.klick – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang mengguncang salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.
Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Kejagung menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut pengelolaan anggaran dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menariknya, hanya sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo diketahui telah mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan strategis di Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut kini menjadi sorotan setelah Kejagung mengumumkan perkembangan terbaru dalam perkara yang tengah diusut.
Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Rabu sore menunjukkan suasana yang cukup menyita perhatian. Sekitar pukul 17.12 WIB, Dadan Hindayana keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Mantan orang nomor satu di BGN itu tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media. Tanpa memberikan sepatah kata pun, ia langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor Kejaksaan Agung.
Tak lama berselang, dua mantan wakilnya juga menjalani proses serupa setelah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat besarnya nilai program serta dampaknya terhadap jutaan penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia. (Red/adm)












Komentar