oleh

Ratusan Tambang Emas Ilegal di Lahan Sawit PT SMJ Disetop, Kolektor Dibiarkan Bebas: Dugaan Permainan Aparat Penegak Hukum Menguat

banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.Klick — Aktivitas ratusan tambang emas ilegal di kawasan perkebunan sawit milik PT Sawit Masari Jaya (SMJ), Desa Melabun, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, sempat menjadi sorotan luas sejumlah media online.

Tambang emas ilegal tersebut diketahui menggunakan mesin tambang rakyat jenis “sebu”, beroperasi siang dan malam, dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan serius, meski berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara dalam jumlah besar.

Aktivitas ini disebut-sebut dikondisikan oleh jaringan penjahat tambang demi kepentingan pribadi, dengan mengabaikan dampak ekologis serta aspek hukum yang berlaku.

Nama Kolektor Mencuat, Diduga Jadi Penadah dan Penyandang Dana

Dalam praktiknya, sejumlah nama kolektor yang diduga berperan sebagai penadah sekaligus pendana tambang emas ilegal mencuat ke publik, antara lain: Flores, Kamal, Albi, Aidil, Sanding, Ateng, dan Tam.

Nama-nama tersebut ramai diperbincangkan masyarakat setempat dan kerap disebut dalam berbagai informasi lapangan terkait alur distribusi hasil emas ilegal dari lokasi perkebunan sawit PT SMJ.

Tambang Dihentikan, Kolektor Tetap Bebas

Pasca terbitnya pemberitaan dan meningkatnya tekanan publik, Polsek Sungaiselan akhirnya mengambil langkah penghentian aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut. Hingga kini, aktivitas tambang di area perkebunan sawit itu dikabarkan telah berhenti.

Namun demikian, publik justru mempertanyakan penegakan hukum di level Polres Bangka Tengah.
Pasalnya, meski ratusan unit tambang dihentikan, tidak satu pun nama kolektor yang disebut-sebut justru diproses secara hukum.

Pertanyaan publik pun mengemuka:
Mengapa para kolektor yang diduga berperan sentral dalam pendanaan dan penampungan emas ilegal tidak tersentuh hukum?

Dugaan Kongkalikong Menguat

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara oknum kolektor dan aparat penegak hukum.
Di mata masyarakat, kebebasan para kolektor justru memberi kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta memunculkan anggapan bahwa aparat takut atau sungkan terhadap kekuatan jaringan kolektor tersebut.

Pernyataan Kapolsek Sungaiselan

Kapolsek Sungaiselan, IPTU Sugiyanto, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan pernyataan tegas:

“Mereka sakit hati. Tiga puluh ponton kami sita. Dengan berbagai upaya mereka mau minta dikeluarkan, tapi tidak saya kasih. Makanya mereka menyebarkan narasi menyerang kami. Tunggu saja, nanti kami razia lagi kalau masih banyak kegiatan.”

Namun saat disinggung mengenai proses hukum terhadap para kolektor yang diketahui masih bebas dan tidak masuk dalam berkas perkara, belum ada penjelasan rinci yang disampaikan.

Jawaban Singkat Polres

Sementara itu, pernyataan singkat disebut datang dari pihak Polres Sungaiselan yang menyebutkan:

“Terima kasih, kelak kami lidik.”

Jawaban tersebut dinilai publik belum menjawab substansi persoalan, khususnya terkait akuntabilitas penegakan hukum terhadap aktor utama di balik tambang ilegal.

Publik Menanti Ketegasan Polres dan Polda Babel

Kini, publik menanti langkah nyata Polres Bangka Tengah dan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Apakah para kolektor bernama Flores, Kamal, Albi, Aidil, Sanding, Ateng, dan Tam akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, atau justru hukum diduga telah “dibeli” sehingga membeku dan diam?

Media Akan Lanjutkan Konfirmasi

Dalam hal ini, awak media akan terus melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Polda Babel dan Polres Bangka Tengah, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih, serta agar para pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Media Akan Kawal dan Bongkar

Awak media menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk:
* Mengonfirmasi ke Polda Babel
* Menelusuri alur pendanaan dan penjualan emas
* Mengungkap siapa yang diuntungkan dari pembiaran hukum

Publik kini menunggu:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tenggelam di bawah bayang-bayang uang tambang? (Red/Tim9Jekakkasus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *