oleh

Diduga Terorganisir dan Berjalan Lama, Tambang Timah Ilegal Masih Bebas Beroperasi di Jantung Kota Pangkalpinang

-Berita-158 Dilihat
banner 468x60

Pangkalpinang MIOnline.Klick – Klaim Kota Pangkalpinang sebagai wilayah “zero tambang” kembali dipertanyakan secara serius. Di balik narasi penertiban dan komitmen penegakan hukum, aktivitas tambang timah ilegal (TI) justru diduga masih berlangsung secara terbuka, terorganisir, dan masif di wilayah perkotaan.

Hasil penelusuran tim 9 jejakkasus di lapangan mengungkap adanya aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Alexander Jalan Air Mangkok, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, tepatnya di belakang kawasan perumahan CitraLand. Lokasi ini berada di wilayah strategis jantung kota Pangkalpinang, jauh dari kategori daerah pertambangan, namun ironisnya diduga luput dari penindakan.

Sedikitnya sekitar 20 ponton tambang timah ilegal dilaporkan aktif beroperasi di kawasan tersebut.

Diduga Ada Koordinator dan Sistem Setoran kepada pengurus Weli

Aktivitas ini tidak berjalan secara sporadis. Berdasarkan keterangan sumber lapangan, tambang ilegal tersebut diduga dikoordinir oleh seorang berinisial Weli, yang berperan sebagai pengelola sekaligus pembeli hasil timah ilegal.

Setiap ponton yang ingin beroperasi disebut harus menyetor uang masuk bendera sebesar Rp300.000 per ponton. Timah hasil tambang kemudian dibeli dengan harga Rp150.000 per kilogram, dengan potongan Rp30.000 per kilogram sebagai fee lahan.

Skema ini menunjukkan pola yang terstruktur dan sistematis, mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan aktivitas tambang dadakan, melainkan bisnis ilegal yang terkelola dengan rapi.

Jika dihitung secara kasar, dengan jumlah ponton dan harga timah yang berlaku, potensi perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, sebuah angka yang sulit dianggap sepele.

Operasi di Wilayah Kota, Pengawasan Dipertanyakan

Yang menjadi sorotan tajam, lokasi tambang berada di wilayah kota dan dekat dengan permukiman, bukan di kawasan terpencil. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum.

“Sulit dipercaya puluhan ponton bisa beroperasi lama di tengah kota tanpa ada yang tahu,” ungkap Irfan salah satu warga sekitar.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat:

apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun membiarkan?

Masyarakat Resah, Lingkungan Terancam

Warga sekitar mengaku resah dan khawatir. Aktivitas tambang ilegal menimbulkan dampak lingkungan, kebisingan, serta potensi kerusakan lahan di wilayah perkotaan yang seharusnya dilindungi.

Selain itu, warga juga khawatir terhadap dampak jangka panjang, mulai dari kerusakan tanah, pencemaran, hingga risiko konflik sosial akibat aktivitas ilegal yang terus dibiarkan.

“Kami hanya masyarakat kecil. Tapi kalau ini dibiarkan, hukum seperti tidak punya wibawa,” ujar warga lainnya.

Ujian Nyata bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga instansi terkait. Publik kini menunggu:

  • Apakah akan ada peninjauan langsung ke lokasi
  • Apakah ponton-ponton ilegal akan ditertibkan dan disita
  • Apakah pihak yang diduga menjadi koordinator akan diproses sesuai hukum

Atau justru, kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.

Jika praktik ini dibiarkan, maka klaim “zero tambang” dikhawatirkan hanya menjadi retorika tanpa makna, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Masyarakat mendesak aparat untuk tidak tebang pilih, bertindak tegas, dan membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir di Kota Pangkalpinang. (Red/tim9 jejak kasus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *