Bangka Belitung MIOnline. Klick – Dugaan pelanggaran prosedur persidangan di lingkungan Pengadilan Negeri Sungailiat kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, panitera PN Sungailiat, Fadli, disebut telah diperiksa oleh pihak Pengadilan Tinggi terkait dugaan tidak dikirimkannya relaas panggilan kepada pihak penggugat dalam perkara Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Sgl. (Senin/06/03/2026)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang kini menjadi sorotan luas karena turut menyeret nama hakim mediator, Arie Septie Zahara.
Perkara ini sebelumnya telah memicu laporan resmi terhadap Arie Septie Zahara ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Laporan tersebut diajukan melalui SIWAS Mahkamah Agung dengan nomor VQFZO20260311A6 tertanggal 11 Maret 2026.
Pengaduan dilayangkan oleh tim kuasa hukum penggugat dari Davis Amalbean Counselors at Law, yakni Friska Fitria Dwiyetsy, Tantri Benaz Cindy Siregar, dan Suryo Atmojo Saputro.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), termasuk dugaan ketidaksesuaian prosedur mediasi dan administrasi persidangan.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan tidak disampaikannya relaas panggilan kepada pihak penggugat. Dugaan tersebut kemudian menyeret nama panitera Fadli, yang disebut-sebut telah dimintai keterangan oleh pihak Pengadilan Tinggi.
Di tengah berkembangnya persoalan ini, muncul pula dugaan di kalangan internal maupun publik bahwa pemeriksaan terhadap panitera dilakukan sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari substansi laporan yang menyeret hakim mediator. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan mengenai apakah pemeriksaan terhadap Fadli murni terkait aspek administrasi perkara atau memiliki kaitan dengan laporan terhadap hakim mediator.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Fadli melalui pesan WhatsApp sebelum sidang berlangsung. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada hakim Sapri terkait agenda sidang terbaru dalam perkara tersebut, termasuk apakah persidangan masih berada pada tahap pembacaan atau telah memasuki agenda lanjutan.
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan majelis hakim pemeriksa pokok perkara akan mengikuti rekomendasi hakim mediator atau memiliki pertimbangan dan musyawarah tersendiri dalam menjatuhkan putusan.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang menyeret hakim mediator dikabarkan hingga saat ini belum dilaksanakan. Namun, meskipun pesan konfirmasi telah terbaca, hakim Sapri belum memberikan jawaban.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan perkara di lingkungan pengadilan. Publik menilai keterbukaan sangat diperlukan agar proses hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan bebas dari kesan saling melindungi.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Sungailiat maupun Pengadilan Tinggi mengenai status pemeriksaan terhadap panitera Fadli maupun perkembangan laporan terhadap hakim mediator.
Tim media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan informasi. (Red/adm)












Komentar