oleh

Bripka ER Bantah Kepemilikan 175 Kg Timah, Sebut Milik R dan K

-Berita-44 Dilihat
banner 468x60

BASEL, MIOnline.klick — Bripka ER akhirnya angkat bicara terkait temuan 175 kilogram timah lempengan yang diamankan Satgas Tricakti dalam penggerebekan di kebun sawit Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam keterangannya saat mendatangi Kantor Radak Babel di Pangkalpinang, Senin (6/4/2026)

malam, Bripka ER menegaskan bahwa timah lempengan tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang bukti itu merupakan milik dua orang berinisial R dan K, yang telah lama dikenalnya.
“Saya kenal dengan dua orang itu, dan memang sudah cukup lama berteman,” ujar ER.

Ia menjelaskan, keterlibatannya bermula ketika R yang berada di Pulau Jawa meminta K—yang masih memiliki hubungan keluarga—untuk mencarikan orang yang bisa melebur pasir timah. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada dirinya.

Karena mengenal K, ER mengaku diminta membantu mencarikan lokasi sekaligus pekerja untuk proses peleburan. Ia pun akhirnya menemukan tempat di kebun sawit Desa Ranggung serta empat orang pekerja yang bersedia melakukan peleburan pasir timah.

Meski demikian, ER menegaskan dirinya bukan pemilik hasil produksi tersebut. Ia bahkan menyebut timah yang diamankan diduga berasal dari sisa atau limbah peleburan sebelumnya yang dikenal dengan istilah “krakal”.

“Setahu saya, itu hasil peleburan sisa,” katanya.
ER juga mengklaim bahwa aktivitas peleburan di lokasi tersebut diketahui oleh sejumlah anggota Satgas Tricakti. Selain itu, ia meluruskan informasi terkait kendaraan yang ditemukan di lokasi.

Menurutnya, motor tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas peleburan, melainkan digunakan pekerja kebun untuk mengangkut buah sawit.

Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memperjelas status kepemilikan timah lempengan yang kini diamankan di Polres Bangka Selatan.
Sebelumnya, Satgas Tricakti mengungkap dugaan praktik peleburan dan pencetakan timah ilegal di kawasan perkebunan sawit Desa Ranggung dalam operasi yang berlangsung Minggu hingga Senin dini hari, 5–6 April 2026.

Meski para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum penyergapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh balok timah dengan total berat sekitar 175 kilogram, serta berbagai peralatan peleburan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *