oleh

Dari Proyek Pemeliharaan ke Meja Hijau, Rp9,2 Miliar Korupsi Akhirnya Dikembalikan

-Berita-97 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BELITUNG MIOnline.klick – Pengembalian kerugian negara senilai Rp9,2 miliar dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung menjadi penegasan bahwa praktik korupsi di sektor proyek pemerintah masih menjadi ancaman serius yang menggerogoti uang rakyat. Di balik angka miliaran rupiah yang akhirnya disetor ke kas negara, tersimpan fakta mencengangkan, proyek yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru menyeret sejumlah pejabat penting ke meja hijau.

Rabu (6/5/2026), Kejaksaan Negeri Bangka resmi mengeksekusi penyetoran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9.227.236.291 melalui BRI Cabang Sungailiat. Uang tersebut berasal dari lima terpidana perkara korupsi proyek pemeliharaan rutin di lingkungan Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Langkah penyetoran itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka. Dengan nada tegas, Herya menekankan bahwa pengembalian uang negara bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Perintahnya adalah merampas uang titipan, kemudian kita setorkan ke kas negara. Ini perintah undang-undang,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyeret nama-nama pejabat strategis dalam proyek pemerintah. Lima terpidana tersebut yakni Rudy Susilo, Susi Hariany, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, serta Kalbadri.

Kelima terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada sidang Senin (27/4/2026).

Vonis tersebut kini memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai hukuman badan yang dijatuhkan terbilang ringan jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Publik pun mempertanyakan sejauh mana efek jera dapat tercipta apabila pelaku korupsi proyek pemerintah hanya menjalani hukuman penjara relatif singkat.

Kasus ini kembali membuka tabir rapuhnya pengawasan dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur dan pemeliharaan rutin. Proyek yang semestinya digunakan untuk menunjang pelayanan publik justru diduga menjadi ladang permainan anggaran oleh oknum yang memiliki kewenangan.

Sorotan tajam juga mengarah pada mekanisme pengawasan internal di lingkungan Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung. Sebab, dalam perkara ini bukan hanya satu individu yang terseret, melainkan sejumlah pejabat dengan peran berbeda dalam rantai pengambilan keputusan proyek. Fakta itu memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi secara sistematis dan melibatkan struktur pelaksana proyek.

Pengembalian uang negara memang menjadi langkah penting, namun publik berharap penegakan hukum tidak berhenti hanya pada eksekusi penyetoran dana. Penelusuran terhadap aliran anggaran, pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan, hingga evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan proyek pemerintah dinilai harus dilakukan secara serius.

Kasus korupsi ini menjadi pengingat keras bahwa praktik penyalahgunaan anggaran masih menjadi penyakit kronis dalam birokrasi. Ketika dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rakyat yang kehilangan hak atas pelayanan dan pembangunan yang layak. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *