SUNGAILIAT, MIOnline.Klick — Di balik deretan kios kecil di Jalan Tenggiri, Lingkungan Yos Sudarso, Sungailiat, Kabupaten Bangka tersimpan kisah getir seorang pemilik yang merasa dirampas haknya selama hampir satu dekade.
Sherly Candra—lebih dikenal dengan panggilan Aciu—kembali mendatangi Polres Bangka. Bersama istrinya, Jumat (12/12/2025), ia datang bukan untuk pertama kali, tetapi untuk kesekian kalinya mempertanyakan nasib enam petak kios yang dibangunnya sendiri pada 2015.
“Saya hanya ingin kejelasan. Sepuluh tahun saya tidak pernah menerima uang sewa dari kios itu, padahal itu milik saya,” ujar Aciu, matanya tampak lelah menahan emosi.
Sengketa panjang ini berawal dari tahun 2016. Aciu mengaku sempat memberi izin kepada Yudi dan rekannya (Yudi cs) untuk mencarikan penyewa dengan skema bagi hasil.
Harga yang disepakati: Rp15 juta per tahun. Namun Yudi cs menyampaikan ada penyewa yang hanya sanggup membayar Rp12 juta per tahun, dibayar Rp1 juta per bulan. Aciu mengaku setuju.“Tapi sejak itu, saya tidak pernah menerima sepeser pun,” katanya.
Dari bukti kuitansi para penyewa yang ia kumpulkan, Aciu bahkan mendapati informasi lain: penyewa membayar Rp900 ribu per bulan, bukan Rp1 juta seperti yang disampaikan Yudi cs. Bagi Aciu, selisih itu bukan lagi soal angka, tetapi soal integritas dan dugaan manipulasi sistematis.
10 Tahun Penarikan Sewa, Nol Setoran
Aciu menduga Yudi cs sengaja menguasai enam kios itu—dari penarikan sewa hingga kontrol fisik. Setiap upaya menegur langsung, katanya, berujung kebuntuan.
Ketika Aciu mencoba mengambil kembali kiosnya, pintu digembok. Tetapi penggembokan itu dibongkar. Saat ia meminta penyewa angkat kaki, mereka menolak dengan alasan sudah membayar sewa kepada Yudi cs.
“Ini sudah berjalan hampir 10 tahun. Mereka pungut sewa, tapi tidak satu rupiah pun masuk ke saya. Ketika saya mau ambil hak saya, mereka lawan,” ucapnya.
Laporan Hukum yang Mandek
Bukan sekali Aciu menempuh jalur hukum. Tahun 2020 ia pernah melaporkan Yudi cs atas dugaan perusakan dan penggelapan hasil sewa kios. Namun laporan itu dimentahkan penyidik dengan alasan “tidak cukup bukti”.
Aciu tidak menyerah. Tahun 2022 ia kembali melapor—kali ini fokus pada dugaan penggelapan uang sewa. Ia bahkan menggandeng kuasa hukum, Zaidan. Namun hingga Desember 2025, ia menilai tidak ada perkembangan berarti.
“Dari Januari 2022 sampai hari ini, tidak ada penjelasan jelas dari Polres Bangka. Saya bingung, harus ke mana lagi mencari keadilan,” keluhnya.
Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar:
Jika pemilik resmi tidak bisa mendapatkan haknya, siapa yang sesungguhnya mengendalikan kios-kios itu? Dan mengapa penegakan hukum terkesan tumpul?
Dari penelusuran awal, ada dua titik rawan yang patut disorot:
1. Status Administratif yang Tidak Pernah Terselesaikan
Aciu mengaku telah mengurus dokumen enam kios ke Kelurahan Sungailiat, tetapi Lurah tidak bersedia mengeluarkan surat.
Ini menimbulkan dua kemungkinan:
• Ada sengketa administratif yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
• Atau ada tekanan/ketakutan dari pihak kelurahan untuk menetapkan status.
Hingga berita ini ditulis, pihak kelurahan belum memberikan penjelasan.
2. Kepemilikan dalam Penegakan
Meski Aciu mengantongi bukti-bukti penerimaan sewa oleh pihak lain, laporan hukumnya berkali-kali tak berbuah.
Pertanyaan pun mengemuka:
• Apakah unsur pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) sudah ditelaah secara serius?
• Apakah ada potensi konflik kepentingan di lapangan?
• Mengapa penyewa justru lebih percaya Yudi cs ketimbang pemilik kios berdasarkan konstruksi hukum properti?
Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung, menanti keberanian institusi untuk membuka fakta sebenarnya. Di ruang pengaduan Polres Bangka, Aciu duduk bersama istrinya. Sepuluh tahun berjuang mengembalikan kios yang dibangunnya dengan uang sendiri membuatnya letih, tetapi tidak menyerah.
“Kalau hukum tidak berjalan, apa lagi yang bisa saya lakukan?” katanya pelan.
Sementara itu, Yudi dan Lurah Sungailiat belum berhasil dikonfirmasi. Media ini terus berupaya mendapatkan penjelasan lengkap dari kedua pihak untuk memberikan gambaran berimbang.
Kasus enam kios ini mungkin terlihat kecil—hanya beberapa petak kios di belakang pasar. Tetapi skema pengambilalihan aset, penguasaan sewa, dan mandeknya penegakan hukum selama bertahun-tahun menunjukkan masalah yang lebih besar: ketika hak kepemilikan bisa digeser tanpa kejelasan, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.
Sementara Aciu terus berjuang, publik menunggu:
Apakah polisi dan pemerintah daerah akan menuntaskan sengketa ini, atau membiarkan kisah 10 tahun ini berlarut tanpa kepastian?. (Red/05)










Komentar