oleh

Diduga Ada Upaya Intervensi Pemberitaan Terkait Gudang Pasir Timah Milik Bos Athiam di Parittiga

-Berita-82 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT, MIOnline.klick – Polemik aktivitas gudang penampungan pasir timah yang diduga milik Bos Athiam di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Senin (23/06/2026)

Gudang yang sebelumnya viral karena diduga menjadi lokasi penampungan pasir timah dalam jumlah besar itu kini kembali menjadi sorotan. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut pasir timah yang berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas operasional gudang tersebut serta sumber material yang ditampung.

Nama Bos Athiam sendiri mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut berada di balik aktivitas gudang tersebut. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi pasir timah di wilayah Bangka Barat.

Di tengah mencuatnya pemberitaan tersebut, tim redaksi menerima komunikasi dari nomor telepon yang tidak dikenal. Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pemilik nomor +6285929947**3 yang tersimpan dengan nama kontak “~Mr.S” awalnya mempertanyakan maksud dan tujuan pemberitaan yang telah diterbitkan.

Dok: Bukti SC dari Nomor yang tidak dikenal prihal pengkondisian pemberitaan dugaan terkait gudang milik Atiam di Bangka barat.

Namun, tidak lama kemudian, komunikasi berkembang ke arah permintaan agar berita tersebut dihapus. Permintaan itu disampaikan tanpa disertai klarifikasi maupun bantahan substansial terhadap fakta-fakta yang termuat dalam pemberitaan.

Yang menarik perhatian, percakapan kemudian mengarah pada ajakan untuk bertemu dan “ngopi bareng”. Langkah tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pendekatan di luar mekanisme resmi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, dalam sistem pers nasional, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi yang dapat digunakan untuk memberikan klarifikasi ataupun bantahan terhadap informasi yang dianggap tidak tepat.

Alih-alih menempuh mekanisme tersebut, pihak yang tidak dikenal itu justru meminta agar berita dihapus. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan jurnalis dan pegiat pers mengenai kemungkinan adanya upaya pengondisian atau intervensi terhadap produk jurnalistik yang telah diterbitkan.

Redaksi menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang dipublikasikan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran informasi, konfirmasi, dan prinsip kerja jurnalistik yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, aktivitas gudang pasir timah di Dusun Jampan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

(Bukti tangkapan layar percakapan antara nomor tidak dikenal dan redaksi disematkan sebagai bagian dari dokumentasi pemberitaan). (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *