oleh

Diduga Langgar HAM, Mantan WBP Bongkar Praktik “Sel Monyet” dan Dugaan Bisnis HP Ilegal di Rutan Muntok

-Berita-32 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT MIOnline.klick — Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mencuat dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok. Seorang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) membongkar perlakuan yang diduga tidak manusiawi selama dirinya menjalani masa penahanan selama 9 bulan 17 hari di ruang isolasi yang dikenal dengan istilah “sel monyet”.

Pengakuan tersebut membuka tabir dugaan penyimpangan serius di dalam lembaga pemasyarakatan, mulai dari penempatan tahanan tanpa dasar hukum yang jelas hingga dugaan praktik ilegal penyewaan handphone oleh oknum petugas rutan.

Korban menyebut dirinya mulai ditempatkan di “sel monyet” sejak proses pelimpahan perkara pada 12 Juni 2025. Ironisnya, penempatan itu berlangsung hingga dirinya bebas pada 18 April 2026 tanpa pernah dipindahkan ke sel umum sebagaimana warga binaan lainnya.

Menurut pengakuannya, selama hampir 10 bulan berada di ruang isolasi tersebut, tidak pernah ada surat keputusan, berita acara pelanggaran disiplin, maupun penjelasan resmi dari pihak rutan terkait alasan penempatannya.

“Tidak ada alasan jelas. Saya bukan residivis, tidak sakit, tidak pernah membuat pelanggaran, tapi tetap ditempatkan di sel itu sampai bebas,” ungkap mantan WBP kepada tim media.

Ia juga menyebut satu tahanan lain berinisial JS mengalami kondisi serupa.

“Semua Tergantung KPR”

Kecurigaan korban semakin kuat setelah dirinya sempat mempertanyakan alasan penempatan tersebut kepada petugas jaga yang sedang berpatroli di area rutan.

Alih-alih mendapat penjelasan resmi, korban mengaku justru menerima jawaban yang mengarah pada kebijakan sepihak oknum pejabat internal rutan.

“Petugas bilang, kalau masalah kebijakan itu tergantung KPR,” ujar korban menirukan ucapan petugas patroli.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya kewenangan yang dijalankan tanpa mekanisme pengawasan maupun dasar administrasi yang jelas.

Padahal, berdasarkan aturan pemasyarakatan, ruang isolasi atau sel pengasingan hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti pelanggaran disiplin berat, gangguan keamanan, atau kebutuhan pengawasan khusus dengan batas waktu tertentu serta prosedur yang ketat.

Dugaan Pelanggaran HAM

Penempatan tahanan di ruang isolasi dalam jangka panjang tanpa alasan hukum yang sah dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan standar internasional United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners atau Nelson Mandela Rules, yang secara tegas melarang penahanan isolatif berkepanjangan karena dapat dikategorikan sebagai perlakuan tidak manusiawi.

Jika dugaan itu benar, maka kasus ini bukan sekadar persoalan disiplin internal rutan, melainkan menyangkut dugaan pelanggaran HAM serius terhadap warga binaan.

Dugaan Bisnis HP di Balik Jeruji

Tidak hanya mengungkap dugaan perlakuan diskriminatif, mantan WBP tersebut juga membeberkan adanya dugaan praktik ilegal di dalam rutan berupa penyewaan handphone kepada narapidana oleh oknum pegawai.

Menurut pengakuannya, tarif penggunaan handphone dipatok bervariasi. Untuk penggunaan siang hari selama empat jam, tarif disebut mencapai Rp100 ribu. Sementara penggunaan malam hari berkisar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.

“Di dalam sudah seperti rahasia umum. Ada HP yang dirental ke napi dengan tarif tertentu,” ujarnya.

Dok: Bukti transaksi transfer sewa Hp yang diduga dilakukan di dalam Rumah tahanan mentok Bangka barat.

Praktik tersebut, apabila terbukti, tidak hanya melanggar aturan internal pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.

Sebab, keberadaan handphone di dalam rutan merupakan barang terlarang yang selama ini menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena rawan digunakan untuk pengendalian narkoba, penipuan online, hingga praktik pemerasan dari balik penjara.

Desakan Investigasi Menyeluruh

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pengawasan internal di Rutan Kelas IIB Muntok.

Bagaimana mungkin seorang tahanan dapat ditempatkan di ruang isolasi selama hampir 10 bulan tanpa dasar yang jelas? Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut? Benarkah ada praktik bisnis ilegal di dalam rutan yang melibatkan oknum petugas?

Korban berharap ada perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada lagi orang lain mengalami hal seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly A.Md.IP., S.Sos., M.Si., terkait dugaan penempatan tahanan di ruang isolasi serta dugaan praktik penyewaan handphone di dalam rutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Karutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Berbeda dengan Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Alex Riski Wijaya sempat memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Alex tidak secara langsung membantah maupun membenarkan dugaan yang disampaikan mantan WBP tersebut.

“Waalaikumsalam, Baik Bpk, terima kasih sudah menghubungi kami untuk memberi tanggapan terkait informasi tsb, tapi ada baiknya jika konfirmasi tsb bisa dilaksanakan dengan pertemuan langsung dari yg memberi informasi dg kami, kami siap kapan saja jika yg bersangkutan berkenan,” tulis Alex Riski Wijaya melalui pesan WhatsApp kepada tim media.

Meski demikian, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik, terutama terkait dasar hukum penempatan tahanan di “sel monyet” selama hampir 10 bulan serta dugaan praktik ilegal penyewaan handphone di dalam rutan.

Sikap Karutan yang belum memberikan klarifikasi dan jawaban normatif dari pihak KPR justru semakin memunculkan spekulasi publik terkait dugaan praktik yang terjadi di dalam Rutan Kelas IIB Muntok.

Publik kini menunggu transparansi dan langkah konkret dari pihak terkait untuk membuka fakta sebenarnya atas dugaan pelanggaran yang mencoreng sistem pemasyarakatan tersebut. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *