oleh

Dugaan Mafia Tanah 41 Hektare di Penutuk, Nama Kades dan Oknum Camat Terseret

-Berita-79 Dilihat
banner 468x60

LEPAR PONGOK, BANGKA SELATAN – Aroma mafia tanah diduga menyeruak dari Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok. Lahan seluas kurang lebih 41 hektare milik warga bernama Sayuti diduga berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik sah. Nilainya fantastis, mencapai Rp1,2 miliar.

Yang membuat kasus ini kian serius, dugaan peralihan lahan itu disebut melibatkan manipulasi dokumen dan menyeret nama oknum Kepala Desa Penutuk, Juniarso, serta oknum camat, Feri Edward.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber, lahan yang berada di kawasan Tanjung Gading, Desa Penutuk, awalnya diketahui merupakan milik Sayuti. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, tanah tersebut diduga telah dijual kepada seorang pembeli berinisial B, warga Pangkalpinang.

Sumber di lapangan menyebut proses peralihan lahan itu tidak berjalan normal. Ada dugaan kuat penggunaan dokumen bermasalah, termasuk tanda tangan yang disebut-sebut tidak pernah dibuat oleh pemilik sah tanah.

“Tanah itu jelas milik Sayuti. Tapi tiba-tiba sudah berpindah tangan. Ada dokumen yang diduga direkayasa,” ungkap seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Sayuti sendiri mengaku terkejut saat mengetahui lahannya diduga telah habis dijual. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat jual beli maupun memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengalihkan kepemilikan lahan tersebut.

“Tidak pernah ada penjualan. Saya tidak pernah tanda tangan apa pun. Kalau ada surat jual beli, itu bukan tanda tangan saya,” ujar Sayuti dengan nada tegas.

Ia menduga ada peran sejumlah pihak dalam proses pengurusan dokumen tanah hingga akhirnya lahan tersebut bisa diperjualbelikan. Dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dan kecamatan pun menguat karena dokumen administrasi pertanahan umumnya tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pejabat setempat.

Ironisnya, saat kasus ini mulai mencuat dan masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Sungailiat, para pihak yang namanya disebut justru terkesan menghindar.

Plt Camat Lepar Pongok, Feri Edward, saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat dan tidak menyentuh pokok persoalan.

“Maaf, sinyal di sini kurang bagus. Itu gugatan perdata, bukan pidana. Hubungi PH Bai, Tukijan Keling,” tulisnya.

Sementara Kepala Desa Penutuk, Juniarso, disebut belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret namanya.

Sikap bungkam dan minim penjelasan dari para pejabat ini justru memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan, apakah benar ada permainan dalam proses pengalihan lahan tersebut.

Kasus ini kini telah memasuki tahap kedua persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat. Namun hingga kini belum ada titik terang soal penyelesaian maupun tanggung jawab dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Merasa dipermainkan, Sayuti bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan itu dilayangkan agar dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak atas tanah dapat diusut secara pidana.

Dalam perspektif hukum, perkara ini tidak bisa dianggap remeh. Dugaan pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Jika terbukti benar, kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aparatur pemerintahan. Ketika pejabat desa dan kecamatan yang seharusnya melindungi hak masyarakat justru diduga ikut bermain, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tanah 41 hektare, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan pemerintah. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *