oleh

Gudang Timah Diduga Ilegal Milik Acong di Kelabat Beroperasi Terang-terangan, APH Jangan Tutup Mata!

-Berita-39 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT MIOnline.klick — Narasi besar pemberantasan tambang ilegal yang digaungkan pemerintah pusat kini diuji di lapangan. Alih-alih menunjukkan hasil konkret, realitas di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, justru memperlihatkan potret sebaliknya, sebuah gudang penampungan pasir timah diduga ilegal beroperasi terang-terangan tanpa hambatan, seolah hukum tak lagi memiliki daya di wilayah tersebut. (Selasa,14/04/2026)

Gudang yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial Acong itu kini menjadi buah bibir masyarakat. Aktivitasnya bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terbuka dan masif. Truk-truk bermuatan pasir timah keluar masuk silih berganti, bahkan hingga larut malam, tanpa rasa khawatir akan adanya penindakan.

Pemandangan ini bukan terjadi sehari dua hari. Warga mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung lama, dan ironisnya, tidak pernah terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Ini bukan rahasia lagi. Semua orang tahu aktivitas itu. Tapi kenapa dibiarkan, Kami jadi curiga ada APH yang terlibat, ada apa sebenarnya?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Pertanyaan warga tersebut bukan tanpa dasar. Di tengah gencarnya operasi penertiban tambang ilegal di berbagai daerah, keberadaan gudang ini justru seperti “zona aman” yang tak tersentuh. Kondisi ini menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi gudang yang berdekatan dengan kawasan hutan produksi memperkuat dugaan adanya jaringan tambang ilegal yang lebih besar dan terstruktur. Pasir timah yang ditampung diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan serta merampas potensi penerimaan negara.

Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir di sektor sumber daya alam.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Tidak ada penyegelan, tidak ada garis polisi, bahkan tidak ada pernyataan resmi. Kondisi ini mempertegas kesan bahwa negara seolah absen di tengah praktik yang berlangsung terang-benderang.

Situasi ini jelas menjadi tamparan keras bagi komitmen pemerintah pusat yang selama ini lantang menyuarakan perang terhadap mafia tambang. Jika di tingkat daerah masih terjadi pembiaran seperti ini, maka patut dipertanyakan sejauh mana instruksi pusat benar-benar dijalankan.

Desakan publik pun kian menguat. Masyarakat meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan satuan tugas lapangan segera turun langsung ke lokasi, bukan sekadar menunggu laporan atau viralnya kasus di media.

Lebih dari itu, publik menuntut transparansi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, sementara aktor besar yang diduga menjadi pengendali justru bebas beroperasi.

Pengamat kebijakan publik menilai, pembiaran terhadap aktivitas semacam ini merupakan bentuk kegagalan serius dalam sistem pengawasan. Dampaknya tidak hanya pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi juga pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Hukum dianggap hanya berlaku bagi yang lemah, sementara yang kuat bisa berjalan bebas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait legalitas gudang maupun langkah penindakan yang akan diambil. Diamnya aparat justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan tetap diam dan membiarkan praktik ini terus berlangsung, atau berani mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan lokal. Ini adalah ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di negeri ini. Jika gudang yang diduga ilegal ini terus beroperasi tanpa tersentuh, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan, apakah hukum masih benar-benar hidup, atau hanya sekadar slogan tanpa makna. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *