oleh

Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat Resmi Ditahan Polda Babel, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp835 Juta

-Berita-40 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BELITUNG , MIOnline.klick – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka berinisial MA selaku Ketua KONI Bangka Barat dan MEP selaku Bendahara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Babel sejak Selasa (23/6/2026) malam setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel.

Kabar penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat dikonfirmasi di Mapolda Babel, Rabu (24/6/2026).

“Iya, benar. Kita sudah menerima informasi bahwa MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda terhitung sejak Selasa, 23 Juni 2026,” ujar Agus.

Menurut Agus, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat ini sebelumnya ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 72 orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari keuangan daerah.

Agus mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan MEP terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

“Kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian setelah penyidik mengumpulkan serangkaian alat bukti yang cukup, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang dilakukan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024 untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp835.422.845 sebagaimana hasil perhitungan auditor.

“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi atau di luar rencana kerja anggaran yang telah ditetapkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 berdasarkan hasil audit,” tegas Agus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Bangka Barat. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *