JAKARTA MIOnline.klick – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, menjadi sorotan publik setelah berusaha menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/5/2026).
Pantauan di lokasi, Ahmad Dedi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Namun bukannya memberikan keterangan kepada media, ia justru berlari meninggalkan area gedung saat dihampiri sejumlah wartawan yang hendak meminta klarifikasi terkait pemeriksaannya.
“Jangan lari pak!” teriak beberapa jurnalis yang mencoba mengejarnya.
Meski terus dipanggil, Dedi tetap berlari menuju arah Hotel Royal Kuningan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media. Sikap tersebut memicu tanda tanya besar, mengingat dirinya diperiksa dalam pusaran kasus dugaan suap impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK Bongkar Dugaan Mafia Impor di Bea Cukai
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Enam tersangka awal yang diumumkan KPK yakni:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026,
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC,
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC,
- John Field, pemilik PT Blueray,
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray,
- Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Diduga Atur Jalur Impor Barang Tanpa Pemeriksaan
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pemilik PT Blueray, John Field, ingin agar barang-barang impor milik perusahaannya dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat Bea Cukai.
Untuk melancarkan modus itu, diduga terjadi pemufakatan jahat antara pihak perusahaan dengan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Mereka disebut mengatur jalur masuk barang impor agar lolos tanpa pemeriksaan sebagaimana aturan yang berlaku.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setiap barang impor wajib melalui mekanisme pengawasan tertentu berdasarkan kategori jalur pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Praktik dugaan “main mata” ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi membuka celah masuknya barang ilegal, barang palsu, hingga merugikan penerimaan negara.
Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, para pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, termasuk pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pihak pemberi suap dari PT Blueray dijerat dengan ketentuan pidana suap dalam UU KUHP terbaru.
Kasus ini pun semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia impor di tubuh Bea Cukai yang selama ini kerap menjadi sorotan publik dan pelaku usaha nasional. (Red/adm)












Komentar