oleh

Solar Subsidi Nelayan Diduga Dijarah, Oknum Operator SPBU di Belitung Diciduk Ditpolairud Polda Babel

-Berita-26 Dilihat
banner 468x60

BELITUNG MIOnline.klick – Praktik dugaan mafia BBM subsidi kembali terbongkar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, Direktorat Polairud Polda Babel membongkar dugaan penyelewengan ribuan liter solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diduga dialihkan secara ilegal menggunakan mobil tangki.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang pelaku, salah satunya merupakan oknum operator SPBU yang diduga memiliki peran penting dalam meloloskan distribusi solar subsidi secara ilegal.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak kurang lebih 3.210 liter solar subsidi turut diamankan bersama satu unit mobil truk tangki berwarna biru saat operasi penindakan berlangsung di kawasan Jalan Merdeka, Tanjung Rusa, Kabupaten Belitung, Kamis dini hari (7/5/2026).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dua pelaku yang diamankan yakni HE (39), operator SPBU Kompak Belitung, dan FS (47), sopir mobil tangki pengangkut solar subsidi.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang membawa solar subsidi menggunakan mobil tangki dengan muatan sekitar 3.210 liter yang berasal dari SPBU Kompak Membalong,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM subsidi di luar mekanisme resmi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel dengan melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya praktik itu berhasil dibongkar.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pelaku diduga memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan sebagai tameng administrasi agar distribusi solar terlihat legal.

Namun fakta di lapangan berbeda. Data penyaluran diduga dimanipulasi untuk menutupi volume solar yang sebenarnya tidak pernah diterima nelayan.

“Dokumen dibuat seolah-olah telah terjadi penyaluran sekitar 5.280 liter solar subsidi kepada nelayan. Padahal realisasinya hanya sekitar 2.070 liter,” ungkap Agus.

Sisa solar sebanyak kurang lebih 3.210 liter itulah yang kemudian diduga dialihkan secara ilegal dengan memindahkannya ke mobil tangki untuk diperjualbelikan di luar peruntukan subsidi.

Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, terutama para nelayan yang selama ini bergantung pada solar subsidi untuk melaut. Di tengah sulitnya ekonomi dan tingginya biaya operasional, distribusi BBM subsidi justru diduga dimainkan oleh oknum yang memiliki akses terhadap sistem penyaluran.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU. Sebab, dugaan manipulasi dokumen dan pengeluaran ribuan liter solar tentu sulit dilakukan tanpa adanya celah pengawasan internal.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa praktik mafia BBM subsidi di daerah masih terus berlangsung dengan pola yang semakin rapi dan terorganisir.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti berupa mobil tangki dan ribuan liter solar subsidi telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Babel menegaskan pihaknya akan terus memburu segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas praktik ilegal yang merampas hak masyarakat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Agus. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *