oleh

Pengangkutan Material Besi dari Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Legalitas Pengeluaran Aset

-Berita-94 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick – Temuan sebuah mobil pikap yang mengangkut material besi bekas dengan muatan diperkirakan sekitar dua ton pada Rabu malam (3/6) memunculkan pertanyaan terkait tata kelola barang milik negara di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Pangkalpinang di kawasan Selindung.

Berdasarkan temuan Tim9 Jejak Kasus di lapangan, kendaraan tersebut terlihat berhenti di pinggir jalan. Awalnya, tim mendekati kendaraan untuk memastikan apakah sopir mengalami kendala teknis dan membutuhkan bantuan. Namun, setelah mengetahui muatan yang dibawa berupa material besi bekas yang disebut berasal dari dalam area lapas, perhatian tim tertuju pada legalitas pengangkutan barang tersebut.

Kepada tim, sopir mengaku material besi yang diangkut berasal dari kawasan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas untuk mengangkut material tersebut keluar dari lokasi.

Sopir juga menyebut bahwa pengangkutan dilakukan atas perintah seseorang bernama Asep yang disebut sebagai pihak dari Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Meski demikian, pengakuan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti hukum yang berdiri sendiri. Namun, informasi itu menjadi dasar bagi awak media untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut guna memastikan legalitas dan prosedur pengeluaran material tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Asep belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi. Belum ada keterangan terkait asal-usul material, dasar pengeluaran barang, dokumen pendukung, maupun tujuan akhir pengiriman material besi tersebut.

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah material yang diangkut merupakan barang inventaris negara, hasil pembongkaran bangunan, limbah konstruksi, atau barang yang telah melalui proses penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku, Jika material tersebut termasuk aset negara, apakah telah tersedia dokumen penghapusan, berita acara, penilaian aset, hingga izin penjualan atau pemindahtanganan dari pejabat berwenang.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Setiap penghapusan, penjualan, maupun pemindahtanganan aset negara wajib melalui prosedur administratif yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan adanya pengeluaran aset tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana. Terlebih apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat menjadi ranah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan ini dinilai penting untuk ditelusuri lebih lanjut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan pemasyarakatan. Instansi terkait maupun aparat pengawas internal diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak berkembang spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Tim9 Jejak Kasus menyatakan akan terus menelusuri informasi ini, termasuk memeriksa legalitas dokumen pengeluaran material besi tersebut serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *