oleh

Penggunaan Mobil Dinas di Luar Kedinasan Jadi Sorotan Usai Kecelakaan BN 1051 PZ, Wali Kota dan Pj Sekda Belum Merespons

-Berita-96 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline. Klick – Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang, Samri, SP., M.Si., membenarkan bahwa mobil dinas Honda Mobilio bernomor polisi BN 1051 PZ yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pangkalpinang–Mentok, tepatnya di Desa Neknang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, pada Kamis, 2 Juli 2026, merupakan kendaraan operasional yang digunakan olehnya sebagai Kepala Dinas.

Saat dikonfirmasi Tim 9 Jejak Kasus bersama media ini, Samri menjelaskan bahwa persoalan kecelakaan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kendaraan dinas yang mengalami kerusakan juga telah diperbaiki.

“Alhamdulillah mobilnya sudah kembali normal, sudah diperbaiki dan tidak ada masalah. Korban sehat dan selamat. Kami sudah damai, diketahui kepala desa dan perangkat desa, jadi tidak ada masalah lagi,” ujar Samri.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Honda Mobilio BN 1051 PZ yang melaju dari arah Mentok menuju Pangkalpinang bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Angga (30), warga Desa Tiang Tarah.

Akibat kecelakaan tersebut, Angga mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh serta patah tulang pada betis kaki kiri sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

Dalam upaya memperoleh informasi secara utuh, media ini juga meminta penjelasan kepada Samri terkait dasar penggunaan kendaraan dinas pada saat kejadian.

Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah penggunaan kendaraan dinas tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, apakah perjalanan tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan yang disertai surat tugas atau izin resmi, serta apakah Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan evaluasi maupun pemeriksaan internal atas penggunaan kendaraan dinas tersebut pascakecelakaan.

Menanggapi hal itu, Samri mengungkapkan bahwa dirinya melakukan perjalanan secara mendadak karena adanya musibah keluarga.

“Saya pulang mendadak karena kakak kandung saya meninggal karena serangan jantung. Jadi tidak ada pilihan. Namanya musibah saya terima dengan ikhlas. Mudah-mudahan ke depan dijauhkan dari musibah dan balak,” ungkapnya.

Ia juga berharap persoalan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Mohon sahabat-sahabat sebagai insan pers, saya minta tolong untuk tidak dibesar-besarkan. Mungkin Allah sedang menguji saya,” tambahnya.

Konfirmasi kepada Wali Kota dan Pj Sekda Belum Berbalas dan Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, media ini juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T., Ph.D., IPM., ASEAN Eng., serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budianto, guna memperoleh penjelasan mengenai status penggunaan kendaraan dinas tersebut serta langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan kepada keduanya belum mendapatkan tanggapan maupun balasan.

Penggunaan Kendaraan Dinas Jadi Sorotan dan Peristiwa ini turut memunculkan perhatian publik terkait kepatuhan penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Penggunaan Kendaraan Dinas, kendaraan operasional pemerintah pada prinsipnya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti rekreasi, mudik, atau kepentingan di luar kedinasan, tidak diperbolehkan. Penggunaan kendaraan dinas ke luar daerah juga pada umumnya memerlukan izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.

Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagai ASN, termasuk apabila terbukti menyalahgunakan fasilitas negara, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan.

Karena itu, masyarakat menantikan adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang mengenai apakah penggunaan kendaraan dinas BN 1051 PZ pada saat kejadian telah sesuai dengan ketentuan, apakah telah mengantongi izin apabila digunakan di luar wilayah tugas, serta apakah telah dilakukan evaluasi administratif maupun pemeriksaan internal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan penggunaan aset negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari Wali Kota Pangkalpinang dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan tambahan dari pihak terkait, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *