oleh

Pernyataan PT SMS Berbeda, Pemda Tegaskan Perizinan Peternakan di Sungkap Belum Lengkap

-Berita-21 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.klick — Pernyataan pihak PT Semesta Mitra Sejahtera (PT SMS) terkait status perizinan usaha peternakan ayam di Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah, kini mendapat penjelasan berbeda dari pemerintah daerah. Selasa (29/09/2026)

Sebelumnya, dalam pemberitaan sejumlah media online, pihak PT SMS melalui pengurusnya, Agung, menyatakan bahwa perusahaan telah terdaftar pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Tengah yang dikelola Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) sejak 2018.

“PT SMS sudah terdaftar di PTSP Bangka Tengah sejak tahun 2018,” ujar Agung saat dikonfirmasi awak media.

Agung juga menyampaikan bahwa dokumen terkait perizinan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diserahkan kepada pihak yang mengurus proses tersebut di lapangan.

“Untuk perizinan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah disampaikan kepada Yudi yang mengurusnya di lapangan,” katanya.

Namun, keterangan tersebut perlu dilihat kembali setelah adanya penjelasan dari instansi pemerintah daerah yang menangani proses perizinan dan lingkungan.

DLH Bangka Tengah menjelaskan bahwa proses pemenuhan persyaratan terkait kegiatan usaha tersebut masih belum sepenuhnya tuntas. Sementara itu, DPMPTK Bangka Tengah menemukan bahwa lokasi kegiatan usaha di Desa Sungkap belum tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SMS.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang perlu dipastikan bukan hanya mengenai apakah PT SMS pernah memiliki atau mengantongi dokumen perizinan pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal yang menjadi perhatian adalah apakah data perusahaan, lokasi kegiatan usaha, dokumen lingkungan, serta seluruh persyaratan teknis dan administratif untuk kegiatan peternakan di Desa Sungkap telah tercatat, diperbarui, dan dipenuhi sesuai sistem perizinan yang berlaku saat ini.

Kepala Bidang terkait pada DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar, menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama agar perusahaan peternakan ayam potong memenuhi seluruh ketentuan sebelum menjalankan tahapan perizinan berikutnya.

Menurut Ari, perusahaan tidak cukup hanya menunjukkan atau memiliki dokumen tertentu. Seluruh persyaratan yang diwajibkan harus dipastikan telah diproses dan dipenuhi sesuai ketentuan.

“Ini jadi pelajaran. Kami pun akan menekankan kepada seluruh perusahaan peternakan ayam potong, pada saat mengajukan LB3 nanti, untuk memproses seluruh kelengkapan perizinan,” ujar Ari.

Ia menjelaskan bahwa DLH akan menjalankan kewenangannya sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Sementara aspek perizinan lainnya menjadi kewenangan instansi terkait.

Terkait status administrasi perizinan PT SMS, pemerintah daerah juga telah memberikan penjelasan bahwa apabila berdasarkan pemeriksaan DPMPTK masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, maka proses tersebut belum dapat disebut lengkap.

“Ya kalau Kabid DPMPTK Bateng sudah bilang begitu, terkait perizinan PT SMS belum lengkap, ya artinya memang belum lengkap,” tandas Ari.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keberadaan dokumen atau pendaftaran perusahaan sejak 2018 secara otomatis berarti seluruh kegiatan usaha yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Terlebih, berdasarkan penjelasan DPMPTK, lokasi kegiatan usaha PT SMS di Desa Sungkap disebut belum tercantum dalam NIB perusahaan.

Dengan demikian, yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara badan usaha, NIB, lokasi kegiatan, kegiatan usaha yang dijalankan, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.

Apabila masih terdapat data atau persyaratan yang belum sesuai, maka perusahaan perlu melengkapinya melalui mekanisme yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Hingga kini, status kelengkapan perizinan kegiatan peternakan PT SMS di Desa Sungkap masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Awak media akan terus memantau proses tersebut dan memberikan ruang yang sama kepada PT SMS maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, dokumen pendukung, serta penjelasan secara terbuka, objektif, dan berimbang. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *