oleh

Polemik Besi Keluar dari Lapas: Jika Masih Berstatus BMN, Penjualannya Harus Lewat Lelang Negara

-Berita-30 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Polemik keluarnya material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di kawasan Selindung belum sepenuhnya mereda. Meski pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjelaskan bahwa besi yang diangkut merupakan hasil bongkaran tower air yang rusak dan tidak lagi digunakan, publik kini menyoroti aspek yang lebih mendasar, apakah seluruh prosedur pengelolaan aset negara telah dilaksanakan sesuai aturan.

Menariknya, dalam sejumlah pemberitaan media online, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, menjelaskan bahwa material yang keluar dari lingkungan Lapas Narkotika Pangkalpinang merupakan besi hasil bongkaran tower air yang telah rusak dan tidak lagi digunakan. Bahkan, dalam keterangannya, Ade menyebut material tersebut dibawa ke tempat rongsokan dan apabila masih memiliki nilai ekonomis maka hasilnya akan dimanfaatkan untuk pembenahan serta keindahan lingkungan sekitar lapas.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru yang menjadi perhatian publik. Jika material itu memang masih memiliki nilai jual dan berpotensi dijual kepada pengepul rongsokan, apakah status hukumnya telah berubah dari Barang Milik Negara (BMN)? Apakah telah dilakukan proses inventarisasi, penilaian aset, penghapusan barang, serta memperoleh persetujuan dari instansi berwenang sebagaimana mekanisme pengelolaan aset negara?

Sebab dalam ketentuan pengelolaan BMN, barang hasil bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis pada prinsipnya tidak dapat langsung diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Pelepasannya wajib melalui mekanisme yang diatur negara, termasuk penilaian aset dan, dalam kondisi tertentu, penjualan melalui lelang resmi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Di sisi lain, kronologi pengangkutan material yang terjadi pada malam hari juga masih menyisakan tanda tanya. Jika seluruh proses telah dilakukan secara sah dan administratif, mengapa pengeluaran material dilakukan pada malam hari dan bukan pada jam operasional normal yang lebih mudah diawasi publik? Apakah terdapat pertimbangan teknis tertentu, ataukah memang sudah menjadi prosedur yang ditetapkan pihak lapas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak bergeser menjadi spekulasi. Sebab yang kini menjadi sorotan bukan lagi sekadar besi bekas bongkaran tower, melainkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang berasal dari fasilitas negara. Minggu (7/6/2026).

Menurut ketentuan pengelolaan BMN, material bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis wajib terlebih dahulu dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan penilaian. Setelah itu, Kuasa Pengguna Barang dalam hal ini Kepala Lapas harus mengajukan permohonan penghapusan atau pemindahtanganan kepada instansi berwenang melalui mekanisme yang diatur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Jika aset tersebut akan dijual, prosedur yang lazim ditempuh adalah melalui mekanisme lelang resmi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam proses tersebut, aset terlebih dahulu dinilai untuk mengetahui nilai wajarnya, kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang.

Hasil penjualan dari lelang tersebut tidak masuk ke rekening pribadi ataupun rekening institusi secara langsung, melainkan wajib disetorkan sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, muncul pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban secara terbuka. Apakah material besi bongkaran tower air tersebut telah melalui proses penilaian resmi? Apakah sudah diterbitkan surat persetujuan penghapusan aset? Apakah telah ada penetapan dari DJKN atau KPKNL? Dan apabila material tersebut memang memiliki nilai ekonomis, apakah telah dijadwalkan atau bahkan sudah melalui proses lelang negara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat sebelumnya awak media menemukan sebuah kendaraan pikap yang mengangkut besi dari dalam area lapas pada malam hari. Saat itu, sopir kendaraan mengaku bahwa material berasal dari dalam lapas dan akan dibawa keluar. Pengakuan tersebut tentu bukan alat bukti hukum yang berdiri sendiri, namun cukup menjadi dasar bagi publik untuk meminta transparansi terhadap dokumen dan prosedur yang digunakan.

Namun demikian, muncul pertanyaan aneh yang juga menjadi perhatian publik. Jika pengeluaran material tersebut merupakan kegiatan resmi dan telah memenuhi seluruh prosedur administrasi yang diwajibkan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), mengapa pengangkutan dilakukan pada malam hari? Apakah terdapat alasan teknis, pertimbangan keamanan, atau dasar operasional tertentu yang melatarbelakangi waktu pengeluaran material tersebut? Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat aktivitas pemindahan aset atau material yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah umumnya diharapkan dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan mudah diawasi guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan aset negara, persoalan utamanya bukan terletak pada apakah besi tersebut merupakan barang bekas atau barang rusak. Yang menjadi perhatian adalah apakah proses pelepasan aset telah memenuhi seluruh tahapan hukum yang diwajibkan negara.

Sebab apabila seluruh dokumen tersedia dan prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pengeluaran material tersebut merupakan tindakan yang sah. Namun jika terdapat tahapan yang tidak dapat dibuktikan atau tidak pernah dilakukan, maka hal itu berpotensi menjadi temuan administrasi serius yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.

Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak terkait. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara.

Pertanyaan yang tersisa sederhana namun penting: jika benar besi tersebut merupakan bongkaran aset negara yang bernilai ekonomis, di mana dokumen penghapusan, berita acara penilaian, serta mekanisme lelang yang menjadi syarat pelepasannya.(Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *