oleh

Proyek Rehabilitasi Kolong Beguruh Rp7,92 Miliar Disorot, Dugaan Penggunaan Batu Pasir Kualitas Rendah dan Minimnya Penguatan Struktur Jadi Pertanyaan

-Berita-42 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH, MIOnline.klick – Proyek Rehabilitasi Embung Air Baku Kolong Beguruh di Kelurahan Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, mulai menjadi perhatian publik. Proyek bernilai Rp7.920.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu disorot terkait dugaan penggunaan material batu berkualitas rendah serta tidak terlihatnya pemasangan kayu cerucuk pada area dengan kondisi tanah yang diduga lunak. Rabu (29/07/2026)

Kegiatan rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas tampungan air baku serta memperkuat infrastruktur sumber daya air guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Aset Kolong Beguruh sendiri telah dialihkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah kepada BWS Bangka Belitung melalui mekanisme hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati pada awal tahun 2025.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Syampelo Kardenso dengan Nomor Kontrak HK.02.01/01/KONST/Bws4.7.2/2026 tertanggal 13 April 2026. Pengguna jasa adalah PPK Air Tanah dan Air Baku Bangka Belitung, dengan pengawasan oleh Konsultan Supervisi PT. Wandra Cipta Engineering KSO PT. Karla Indah Pramuditha.

Masa pelaksanaan pekerjaan tercatat selama 210 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Di lapangan, pekerjaan meliputi pembangunan talud atau dinding penahan, normalisasi sedimen kolong menggunakan excavator, serta penataan kawasan sekitar embung.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kualitas material yang digunakan, khususnya batu yang dipasang pada konstruksi talud.

Dok: foto Dugaan pemasangan Batu pasir (sandstone) batuan sedimen dari butiran mineral berukuran pasir di lokasi proyek.

“Coba abang lihat, batu yang digunakan untuk talud itu seperti batu pasir. Setahu kami, batu pasir merupakan material dengan kualitas rendah untuk pekerjaan konstruksi yang membutuhkan kekuatan tinggi,” ungkap seorang narasumber di lokasi kepada media ini.

Secara teknis, batu pasir (sandstone) merupakan batuan sedimen yang memiliki karakteristik butiran mudah lepas, porositas cukup tinggi, dan tingkat kekuatan yang bergantung pada proses sementasi mineralnya. Penggunaan material pada konstruksi penahan tanah idealnya harus mengacu pada spesifikasi teknis dan hasil uji mutu yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Selain material batu, masyarakat juga menyoroti tidak terlihatnya pemasangan kayu cerucuk pada lokasi yang diduga memiliki kondisi tanah lunak.

“Coba diperhatikan, kami tidak melihat ada pemasangan kayu cerucuk. Padahal, kalau tanahnya lembek, biasanya cerucuk dipasang sebagai penopang agar struktur lebih kuat dan tidak mudah mengalami penurunan atau longsor,” tambah narasumber.

Dok : Tidak adanya Pemasangan kayu cerucuk (biasanya kayu galam atau dolken) pada proyek waduk berfungsi untuk memadatkan tanah lunak, meningkatkan daya dukung geser, dan mencegah longsor pada bagian lereng atau pondasi.

Dalam pekerjaan konstruksi pada area bertanah lunak, pemasangan cerucuk lazim digunakan untuk meningkatkan daya dukung tanah, memperkuat lereng, dan menjaga stabilitas struktur. Namun, kebutuhan penggunaan cerucuk tetap harus mengacu pada hasil investigasi geoteknik dan desain teknis yang disusun oleh perencana proyek.

Masyarakat berharap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dilakukan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta diawasi secara ketat guna memastikan kualitas pekerjaan dan mencegah potensi penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas terkait spesifikasi material yang digunakan dan aspek teknis pekerjaan di lapangan.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *