oleh

Rapat Plasma Berakhir Ricuh, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya Setop Audiensi PT GML

-Berita-218 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Audiensi antara perwakilan masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka dengan PT Gunung Maras Lestari (PT GML) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026), berakhir ricuh. Ketegangan yang terus meningkat membuat Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, akhirnya menghentikan jalannya audiensi.

Suasana rapat memanas ketika warga meluapkan kekecewaan terhadap belum terealisasinya pembangunan kebun plasma dan berbagai hak masyarakat yang dinilai bertahun-tahun belum diselesaikan oleh perusahaan.

Perwakilan masyarakat dari Desa Bakam, Bukit Layang, Dalil, Nangka, Mabar, Kayu Besi, Sempan, dan Ir Duren secara tegas menuntut PT GML segera merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut mereka, kewajiban tersebut merupakan hak masyarakat yang tidak boleh terus ditunda.

Perdebatan sengit beberapa kali terjadi antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan. Warga mempertanyakan keseriusan PT GML dalam memenuhi kewajiban plasma maupun penyelesaian berbagai bentuk kompensasi yang hingga kini belum terealisasi.

Selain menuntut pembangunan kebun plasma, masyarakat juga meminta seluruh kompensasi yang menjadi hak warga segera diselesaikan secara terbuka, adil, dan transparan.

Dalam forum tersebut, masyarakat turut mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka agar tidak memproses usulan maupun kepentingan PT GML yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum seluruh hak masyarakat dipenuhi.

Tak hanya itu, warga juga meminta Bupati Bangka tidak menerbitkan rekomendasi apa pun kepada PT GML selama perusahaan belum memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.

Masyarakat juga menagih janji penyelesaian yang sebelumnya disebut dapat dituntaskan dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian.

Melihat suasana rapat yang semakin memanas, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menghentikan jalannya audiensi agar situasi tetap kondusif.

Didit menegaskan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga hak-hak masyarakat benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak masyarakat harus dipenuhi, termasuk terkait pembangunan kebun plasma dan kompensasi. Kami berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari solusi agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” tegas Didit.

Ia juga meminta PT GML, Pemerintah Kabupaten Bangka, BPN, serta instansi terkait memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Audiensi ditutup dengan komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti seluruh hasil pertemuan serta mendorong penyelesaian sengketa kebun plasma dan kompensasi bagi masyarakat delapan desa di sekitar wilayah HGU PT Gunung Maras Lestari. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *