oleh

ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Ternyata Pernah Diamankan Densus 88, Ancam Bunuh Kadishub Sebelum Gedung Dibakar

-Berita-43 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memunculkan fakta-fakta mengejutkan. Pelaku berinisial Anoperki Sandra alias AS (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, ternyata memiliki rekam jejak yang cukup mengkhawatirkan.

AS yang akrab disapa Pengki diketahui pernah diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu. Namun, dalam penanganan kasus saat itu, aparat tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya secara hukum sehingga yang bersangkutan akhirnya dilepaskan.

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (1/5/2026).

“Berdasarkan track record yang bersangkutan, dulu pernah ditangkap atau diamankan oleh Densus 88. Namun karena kurang alat bukti, sehingga bisa lepas dari jeratan hukum waktu itu,” ungkap Agus di hadapan awak media.

Pernyataan itu sontak memicu perhatian publik. Pasalnya, AS kini kembali tersandung kasus serius setelah diduga kuat menjadi pelaku pembakaran Kantor Dishub Babel yang berada di Kompleks Perkantoran Gubernur Babel, Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Ancaman di Media Sosial Berujung Aksi Nyata

Sebelum insiden kebakaran terjadi, AS diketahui sempat membuat unggahan bernada ancaman di media sosial Instagram. Dalam unggahan tersebut, ia diduga melontarkan ancaman pembunuhan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Babel, M. Haris.

Tak hanya itu, AS juga disebut mengancam akan membakar kantor tempat ia bekerja sendiri.

Ancaman yang awalnya dianggap sekadar luapan emosi ternyata berubah menjadi kenyataan. Pada Rabu (29/4/2026) sekitar waktu magrib, kobaran api tiba-tiba muncul di area Kantor Dishub Babel.

Api dengan cepat membesar dan melahap sejumlah ruangan penting di gedung tersebut. Ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan M. Haris menjadi bagian yang paling parah terdampak hingga hangus terbakar.

Kepanikan pun sempat terjadi di kawasan Kompleks Perkantoran Gubernur Babel. Pegawai yang berada di sekitar lokasi berhamburan keluar gedung, sementara petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain.

Peristiwa itu langsung menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung. Selain karena lokasi kebakaran berada di pusat pemerintahan provinsi, pelaku juga diketahui merupakan ASN aktif yang bekerja di instansi tersebut.

Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kebakaran

Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim gabungan Polda Babel langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan aktivitas media sosial pelaku.

Hanya beberapa jam setelah kebakaran terjadi, AS akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan itu sekaligus memperkuat dugaan bahwa aksi pembakaran telah direncanakan sebelumnya, terlebih karena adanya ancaman terbuka yang sempat disampaikan pelaku melalui media sosial.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif utama di balik aksi nekat tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya faktor emosional, persoalan pribadi, maupun motif lain yang mendorong AS melakukan tindakan berbahaya tersebut.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS kini harus berhadapan dengan proses hukum serius. Polda Babel menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran.

“Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” tegas Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan dari sisi kriminalitas, namun juga membuka perhatian publik terhadap sistem pengawasan internal ASN di lingkungan pemerintahan.

Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang ASN yang memiliki rekam jejak pernah diamankan Densus 88 masih dapat beraktivitas normal di lingkungan pemerintahan hingga akhirnya terlibat dalam kasus pembakaran kantor pemerintah.

Selain itu, insiden ini juga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan fasilitas pemerintahan daerah, terutama setelah ancaman yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial ternyata benar-benar diwujudkan oleh pelaku.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kondisi psikologis pelaku dan kemungkinan adanya unsur lain di balik aksi pembakaran yang menghebohkan itu.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pegawai, sistem keamanan kantor pemerintahan, hingga mekanisme deteksi dini terhadap potensi ancaman di lingkungan birokrasi. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *