BANGKA MIOnline.klick – Perang terhadap narkoba kembali dibuktikan jajaran Polres Bangka. Tim gabungan Satresnarkoba bersama Sat Intelkam Polres Bangka berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Belinyu, Jumat (1/5/2026) dini hari.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di dua lokasi berbeda itu, polisi meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram narkotika. Dari tangan para pelaku, aparat berhasil menyita ratusan paket sabu siap edar dan puluhan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas transaksi narkoba yang diduga marak terjadi di wilayah Belinyu. Hasilnya, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka pertama berinisial DM alias Iyek (43) di pinggir Jalan Baru Batu Tunu, Gang Kuto Panji.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, dari tangan Iyek ditemukan empat paket kecil sabu dengan berat bruto 0,76 gram, plastik klip kosong, potongan sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Penangkapan pertama kemudian dikembangkan. Dari hasil interogasi, tim memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain yang diduga menjadi pemasok maupun pengedar,” ujar IPTU Budi Prasetyo, Jumat (1/5/2026) malam.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 01.45 WIB, tim kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial TKH alias Ahin (49) di depan sebuah rumah di Jalan Kenangan, Kelurahan Kuto Panji.
Di lokasi kedua inilah aparat menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kecamatan Belinyu dan sekitarnya.
Polisi menyita 163 paket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 41,88 gram serta 26 butir pil ekstasi seberat 9,99 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, ratusan potongan sedotan, plastik klip, hingga perlengkapan pengemasan narkotika lainnya.
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang cukup aktif. Kami menduga para pelaku bukan pemain baru,” tegas IPTU Budi.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal tindak pidana narkotika terkait peran sebagai penjual, pembeli, perantara, hingga penguasa narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin meresahkan. (Red/adm)












Komentar