oleh

Investigasi Radak Babel: Dugaan Pengendali Trawl, Jalur Distribusi Ikan, dan Nama Oknum Aparat

-Berita-45 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.Klick ~~ Praktik penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (trawl) yang telah lama dilarang pemerintah diduga masih beroperasi di perairan Bangka Belitung. Lebih dari sekadar aktivitas ilegal, temuan di lapangan mengindikasikan adanya jaringan distribusi, sistem koordinasi, hingga dugaan setoran kepada oknum aparat, yang membuat praktik tersebut bertahan selama bertahun-tahun.

Tim investigasi Radak Babel pada 6 Maret 2026 menelusuri jejak aktivitas tersebut hingga ke Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan—sebuah kawasan muara Sungai Musi yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas nelayan terbesar di Sumatera bagian selatan.

Di kawasan ini, aktivitas pelabuhan nelayan terlihat padat. Puluhan kapal bersandar di dermaga-dermaga kecil sepanjang muara. Pekerja hilir mudik mengangkut batu es, bahan bakar, dan logistik melaut, sementara sejumlah kapal bersiap meninggalkan dermaga menuju laut lepas.

Namun di balik aktivitas perikanan yang tampak normal, muncul dugaan adanya rantai bisnis yang menghubungkan kapal-kapal trawl dengan jaringan distribusi ikan.

Dugaan “Pengendali” Dermaga dan Distribusi Ikan

Sejumlah warga setempat menyebut salah satu dermaga aktif di kawasan tersebut dikelola oleh seorang pengusaha perikanan yang dikenal dengan panggilan Unyil. Dermaga itu disebut menjadi titik penting aktivitas kapal yang keluar-masuk perairan.

Seorang warga Sungsang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas kapal trawl di kawasan itu bukan hal baru.

“Di sini hampir semuanya dia yang pegang. Unyil itu pebisnis kapal trawl. Batu es, gudang ikan, sampai tempat tampung ikan. Jalurnya banyak yang lewat dia,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, sebagian nelayan di kawasan itu bergantung pada jaringan logistik dan distribusi ikan yang dikendalikan dari dermaga tersebut.

Artinya, operasi kapal tidak hanya soal melaut, tetapi juga rantai pasok yang terorganisir, mulai dari penyediaan logistik hingga pemasaran hasil tangkapan.

Dugaan Sistem “Koordinasi” Sebelum Melaut

Ketika tim investigasi berbincang langsung dengan Unyil, ia menyebut aktivitas kapal trawl masih dapat berjalan relatif aman selama ada “koordinasi” dengan pihak tertentu.

“Koordinasi kapal trawl itu masih aman,” ujarnya singkat.

Dalam percakapan tersebut, ia juga menyebut satu nama yang disebut sebagai jalur komunikasi utama.

“Sama Pak Haji Asmadi saja aman,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya sistem koordinasi sebelum kapal berangkat melaut. Informasi yang dihimpun menyebut setiap kapal diduga harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai bagian dari koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut mengarah pada sistem perlindungan ilegal yang memungkinkan kapal trawl tetap beroperasi tanpa penindakan.

Muncul Nama Oknum Aparat

Dalam penelusuran lebih lanjut, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial ASM yang disebut-sebut menjadi salah satu jalur komunikasi dalam jaringan tersebut.

Belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait nama yang disebut tersebut. Namun munculnya nama aparat dalam percakapan jaringan bisnis trawl menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal.

Jika benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar hukum perikanan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kerusakan Ekosistem Laut

Penggunaan pukat hela atau trawl telah lama dilarang pemerintah karena dianggap sebagai alat tangkap yang sangat merusak ekosistem laut.

Alat ini bekerja dengan cara menyapu dasar laut, menangkap hampir seluruh organisme yang dilewati – mtermasuk ikan kecil, terumbu karang, dan biota yang belum layak tangkap.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ujian Bagi Penegakan Hukum

Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana praktik trawl benar-benar diberantas di laut Bangka Belitung

Jika jaringan distribusi, dermaga, logistik, hingga dugaan setoran benar-benar terjadi, maka praktik ini tidak lagi sekadar pelanggaran perikanan oleh nelayan, tetapi indikasi jaringan bisnis ilegal yang terorganisir.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa larangan trawl bukan sekadar regulasi di atas kertas.

Sebab bagi nelayan tradisional, keberadaan kapal trawl bukan hanya persoalan hukum—tetapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan mereka dan masa depan ekosistem laut Bangka Belitung.

Sementara itu, AKP ASM saat di konfirmasi terkait dugaan keterlibatannya mengenai kapal Trawl di perairan laut Bangka, seperti apa yang disampaikan Unyil mengaku tidak main kapal tersebut.

“Walaikumsalam terima kasih saya tidak main kapal Trawl.”pungkasnya. (Red/Radak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *