oleh

Kebal Hukum, Kamal Kertak Disebut Masih Kuasai Penampungan Pasir Timah di Sungai Selan, Aparat Diminta Bertindak

-Berita-88 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.klick – Di tengah gencarnya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dugaan praktik penampungan pasir timah dan material emas tanpa izin di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, disebut masih berlangsung secara terang-terangan. Jumat   (17/07/2026)

Nama Kamal, yang dikenal sebagai warga Desa Keretak, kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber di lapangan, Kamal diduga masih aktif membeli pasir timah dan material yang mengandung emas dari aktivitas pertambangan di wilayah Desa Sarang Mandi dan Desa Keretak.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, aktivitas pembelian hasil tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini diduga belum tersentuh penegakan hukum.

“Sampai sekarang masih jalan. Hasil tambang dari Sarang Mandi dan Keretak diduga masih masuk ke Kamal. Di sini dia dikenal sebagai penampung yang kuat dan seolah tidak tersentuh,” ungkap sumber kepada media ini.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap rantai distribusi hasil tambang yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak akan bertahan tanpa adanya jaringan penampung yang membeli dan menyalurkan hasil tambang tersebut.

Dok: pasir timah milik Kamal di kediaman Kamal.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban terhadap para penambang di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun pengendali peredaran hasil tambang. Mereka menilai penindakan yang hanya menyasar pekerja lapangan tidak akan memutus mata rantai bisnis pertambangan ilegal apabila dugaan keberadaan penampung masih dibiarkan beroperasi.

Selain berdampak terhadap potensi kerugian negara, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu tata kelola pertambangan yang sah.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa dugaan yang bersumber dari keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kamal yang disebut dalam pemberitaan masih dalam proses konfirmasi untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Media ini juga telah menghubungi Kapolsek Sungai Selan AKP Samsul Bahri Bayumi, S.H. guna meminta tanggapan mengenai informasi adanya dugaan aktivitas penampungan pasir timah dan material emas di wilayah hukumnya. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Kamal maupun pihak Kepolisian untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan, media ini akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *