BANGKA BELITUNG MIOnline.klick – Gelombang kritik publik terhadap pelayanan kesehatan kembali memuncak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke RS Primaya Bakti Wara yang dilaporkan atas dugaan penolakan pasien hingga berujung pada meninggalnya almarhumah Cahaya Putri Saleha. Rabu (15/04/2026)
Kasus ini memantik kemarahan publik sekaligus membuka kembali luka lama terkait buruknya sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat yang seharusnya menjadi prioritas utama tanpa syarat administratif.
Dugaan penolakan pasien dengan alasan administratif dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara. Padahal, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur birokrasi.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Praktik serupa disebut masih kerap terjadi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), di mana prosedur administrasi justru dijadikan penghalang dalam situasi darurat yang menyangkut nyawa manusia.
Menurut keterangan dari pihak Kantor Hukum Reza Maryadi, SH & Rekan, rumah sakit yang terbukti menolak pasien dalam kondisi darurat atau mensyaratkan uang muka dapat dikenakan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi: Teguran tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan usaha, Pencabutan izin operasional serta Penurunan akreditasi.
Tidak hanya itu, aturan secara tegas menyatakan bahwa: Rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, Fasyankes tidak boleh meminta uang muka sebagai syarat penanganan darurat dan Keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Ancaman Serius bagi Manajemen Rumah Sakit
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin operasional rumah sakit.
Pencabutan izin tersebut dapat dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi dari dinas kesehatan akibat pelanggaran standar pelayanan, termasuk penolakan pasien dalam kondisi kritis.
Selain itu, peran pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga dapat memberikan sanksi lanjutan hingga rekomendasi pencabutan izin.
Dokter Terancam Sanksi Pidana dan Etik
Dalam aspek profesi, dokter yang terbukti melakukan kelalaian medis (malpraktik) juga tidak luput dari jerat hukum.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain: Pencabutan sementara atau permanen STR dan SIP, Sanksi etik melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP), Sanksi pidana berupa penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp250 juta serta Gugatan perdata berupa ganti rugi kepada korban.
Penanganan dugaan pelanggaran ini akan melalui mekanisme Majelis Disiplin Profesi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.
Publik Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip due process of law, yakni proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi.
Masyarakat Bangka Belitung menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak ada lagi korban akibat kelalaian atau lemahnya sistem pelayanan kesehatan.
Kondisi ini sekaligus menjadi cerminan bahwa sektor pelayanan kesehatan di Bangka Belitung masih membutuhkan pembenahan serius, baik dari sisi manajemen, pengawasan, hingga integritas tenaga medis.
Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan kembali terulang dan korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu. (Red/adm)












Komentar