oleh

Lubuk Besar Bergejolak! Tambang Timah Ilegal Dibongkar, Dugaan Jaringan Kamal dan Skema 30:70 Diselidiki Polisi

-Berita-56 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.klick — Praktik tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali terbongkar. Kali ini, aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang disebut berjalan secara terstruktur, melibatkan pembagian peran, hingga sistem pembagian keuntungan layaknya operasi terorganisir.

Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polres Bangka Tengah mengamankan tiga warga Lubuk Besar berinisial A, RF, dan Kamal yang diduga terlibat dalam rantai aktivitas tambang ilegal di kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan itu. Warga menyebut mobilisasi pasir timah diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari guna menghindari perhatian aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti informasi itu, aparat Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan tertutup di lapangan.

Hasilnya, pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 22.35 WIB, petugas menghentikan seorang pria berinisial A yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah.

Saat dilakukan pemeriksaan, A tidak mampu menunjukkan dokumen resmi maupun izin pengangkutan mineral. Temuan itu kemudian membuka tabir dugaan praktik tambang ilegal yang disebut telah berjalan cukup lama di kawasan tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga A dan RF memiliki peran sebagai pengambil sekaligus pengangkut hasil tambang dari lokasi penambangan ilegal menuju tempat penampungan.

Sementara Kamal diduga berperan sebagai pengatur utama dalam aktivitas tersebut, termasuk mengendalikan alur distribusi dan pembagian hasil tambang.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya pola pembagian keuntungan yang sudah tersusun rapi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mendapat bagian 30 persen untuk dibagi bersama, sementara 70 persen diberikan kepada Kamal yang diduga sebagai pihak pengatur aktivitas tersebut,” ungkap Kapolres, Senin (25/5/2026).

Fakta adanya pembagian hasil dengan persentase tertentu itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan sekadar aktivitas tambang liar biasa, melainkan telah berjalan menggunakan sistem terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas.

Tak hanya mengamankan para terduga pelaku, aparat kepolisian juga menemukan puluhan unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Kolong Batang Raya.

Keberadaan puluhan unit tambang itu menjadi indikasi kuat bahwa aktivitas penambangan ilegal di wilayah Lubuk Besar berlangsung dalam skala besar dan diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Polisi menduga praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan fungsi berbeda-beda, mulai dari penambang lapangan, pengangkut, penampung, hingga pihak yang diduga mengendalikan jalannya aktivitas tambang ilegal.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Namun demikian, pengungkapan kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Puluhan unit tambang disebut telah lama beroperasi di kawasan Kolong Batang Raya, tetapi aktivitas tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan hingga akhirnya terbongkar setelah adanya laporan warga.

Aparat kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tambang ilegal tersebut.

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang terus berulang. Meski penertiban dan penindakan berkali-kali dilakukan, praktik penambangan tanpa izin diduga tetap tumbuh dan beroperasi secara sistematis di sejumlah wilayah. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *