oleh

Satgas Tak Berani Bertindak di Eks Smelter PMP, Inilah 5 Fakta yang Terungkap

-Berita-132 Dilihat
banner 468x60

BANGKA, MIOnline.Klick — Kasus dugaan penimbunan ratusan ton pasir timah kering dan balok di eks smelter PT Panca Mega Persada (PMP) bukan sekadar cerita gudang terkunci. Ia menjelma menjadi cermin rapuhnya penegakan hukum, saat berhadapan dengan kekuasaan besar.

Tim Satgas Gabungan memang datang pada Jumat (2/1/2026) lalu, bahkan personel aparat terbilang lengkap, berseragam resmi. Namun, yang tersisa hanyalah jejak kebingungan, keraguan, dan langkah yang terhenti di depan gembok gudang PMP.

Radak Babel merangkum lima fakta penting yang terungkap dari peristiwa ini.

Fakta 1: Isu Jenderal Bintang Empat Menguat di Lapangan

Sumber Radak Babel menyebut, Satgas tidak berani mengambil langkah hukum tegas karena beredar dugaan keterlibatan seorang jenderal bintang empat dalam pusaran kepentingan timah di eks smelter PMP.

Isu ini bukan sekadar bisik-bisik. Ia mengemuka di tengah lapangan, di antara aparat sendiri, dan menjadi alasan tak tertulis mengapa gudang tak dibuka, penggeledahan urung dilakukan, dan penyitaan tak pernah terjadi. Jika benar, maka ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan krisis keberanian institusi negara.

Fakta 2: Gudang Disegel, Tapi Tanpa Identitas Negara

Satu gudang di area eks smelter PMP menjadi pusat perhatian. Gudang itu digembok dan disegel bertuliskan “TTD Management” tertanggal 27 November 2025.

Masalahnya, segel tersebut tidak memuat logo Kejaksaan Agung, kepolisian, atau institusi penegak hukum manapun, meski pihak smelter mengklaim gudang berada dalam pengawasan Jampidsus Kejagung RI.

Tak ada police line. Tak ada papan status barang bukti. Tak ada petugas penjaga. Segel tanpa negara, tapi diklaim atas nama negara.

Fakta 3: Satgas Datang, Namun Mundur Tanpa Tindakan

Tim Satgas Gabungan yang terdiri dari Satgasus PT Timah, Satgas Halilintar, Divisi Pam PT Timah, dan BKO Korem 045/Gaya memang memasuki lokasi.

Namun hasil akhirnya mencengangkan, tidak ada pembukaan gudang, tidak ada penghitungan, tidak ada penyitaan, bahkan tidak ada berita acara pemeriksaan.

Satgas hanya “ingin tahu jumlah”. Ketika jumlah tak diberikan, Satgas memilih keluar dari area pabrik. Dalam hukum, hal ini disebut satu hal yakni negara hadir, lalu menghilang.

Fakta 4: Kuasa Direksi Lebih Berkuasa dari Aparat di Lapangan

Komunikasi via telepon antara Satgas dan kuasa direksi eks smelter PMP menjadi titik krusial. Bahkan, si kuasa direksi meminta surat tugas dikirim via WhatsApp, lalu secara terbuka menolak memberi izin pemeriksaan dan bahkan meminta Satgas keluar dari area pabrik.

“Kalau mau jaga, silakan di luar area pabrik,” ujar kuasa direksi.

Ironisnya, permintaan itu dipatuhi. Dan pada titik ini, muncul pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang memiliki otoritas—negara atau kuasa perusahaan?

Fakta 5: Mantan Terpidana Ada di Lokasi, Namun Tak Disentuh

Di tengah kebuntuan aparat, Siau Sui Thin alias Asui, mantan Direktur PT PMP yang pernah menjadi terpidana di PN Sungailiat tahun 2019, terlihat berada di area eks smelter.

Namun saat dimintai keterangan soal dugaan ratusan ton timah di gudang tersegel, Asui memilih bungkam.

“Takut salah bicara,” katanya singkat.

Keberadaan mantan terpidana di lokasi sensitif ini sendiri, tak memicu tindakan hukum lanjutan apa pun.

Lima fakta ini membentuk satu kesimpulan,
yakni masalah timah di PMP bukan soal ada atau tidaknya barang, melainkan soal siapa yang berani menyentuhnya. Di sisi lain kondisi gudang dalam keadaan terkunci meskipun terdapat timah diduga ratusan ton di dalamnya.
Lalu, disaat aparat datang tanpa ada tindakan sedikit pun juga patut dipertanyakan, mengapa hukum berhenti di depan gembok.
Jika dugaan keterlibatan jenderal bintang empat benar adanya, maka yang terkubur di gudang PMP bukan hanya timah, tetapi juga wibawa negara. (Red/05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *