oleh

Steven Penampung Timah Ilegal di Jebus Diduga Kebal Hukum, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

-Berita-62 Dilihat
banner 468x60

PARET TIGA, JEBUS MIOnline.klick — Aktivitas pembelian biji timah yang diduga ilegal di wilayah Parit 3, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kini semakin terang-terangan dan seolah tak tersentuh hukum. Di tengah gencarnya razia terhadap tambang pasir timah ilegal dan aktivitas tambang skala besar, praktik penampungan serta jual beli timah dari tambang ilegal justru tetap berjalan bebas. (Senin/30/03/2026)

Pantauan Tim 9 Jejak Kasus di lapangan menemukan aktivitas pembelian timah di luar wilayah IUP milik PT Timah Tbk berlangsung secara terbuka di kawasan Jebus dan Parittiga. Para kolektor disebut tidak lagi merasa takut terhadap keberadaan aparat penegak hukum maupun Satgas PKH Halilintar yang kini berganti nama menjadi Tim Tri Cakti.

Ironisnya, para pelaku pembelian timah tersebut mengaku memiliki izin resmi dari CV tertentu maupun jalur kerja sama dengan PT Timah Tbk. Namun saat diminta menunjukkan legalitas maupun menyebutkan nama CV yang dimaksud, mereka justru tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas.

“Bos kami Steven, dak tahu kami, dia hobi judi,” ujar salah satu pekerja saat ditemui di lokasi, Rabu (25/3).

Pernyataan itu semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, apabila benar aktivitas pembelian timah tersebut memiliki izin resmi, seharusnya para pekerja mampu menunjukkan dokumen atau menjelaskan dasar legalitas usaha mereka.

Saat ditanya lebih lanjut apakah timah hasil pembelian dari para penambang ilegal tersebut disalurkan ke PT Timah Tbk, pekerja di lokasi mengaku bahwa seluruh hasil timah dikirim ke perusahaan dan mereka memiliki izin lengkap.

“Aok bang, timah kami kirim ke PT Timah. Kami punya CV bang, izin lengkap,” kata pekerja tersebut sambil melakukan pembayaran terhadap hasil timah para penambang.

Dok: Penimbangan pasir timah oleh anak buah Steven wilayah Parit 3, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penampungan timah ilegal yang berjalan bebas tanpa pengawasan ketat. Masyarakat pun mempertanyakan keberadaan aparat penegak hukum yang selama ini gencar melakukan razia terhadap penambang kecil, namun terkesan belum menyentuh para kolektor besar dan penampung timah yang beroperasi terang-terangan.

Jika aktivitas pembelian timah di luar IUP terus dibiarkan, maka bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan dan tata niaga mineral, tetapi juga dapat memperkuat rantai bisnis tambang ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik.

Warga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres hingga pihak terkait lainnya, segera turun tangan untuk memeriksa legalitas penampungan, asal-usul timah, izin CV, hingga alur distribusi hasil pembelian tersebut.

“Jangan hanya tambang kecil yang ditindak, sementara kolektor dan penampung besar yang membeli hasil tambang ilegal justru dibiarkan. Kalau terus seperti ini, wajar masyarakat curiga ada pihak-pihak tertentu yang ikut bermain atau melindungi,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, Tim 9 Jejak Kasus masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian, Satgas, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan resmi terkait aktivitas pembelian timah yang diduga ilegal tersebut. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *