oleh

Tambang Ilegal Diduga Kebal Hukum, Meja Goyang Beroperasi Terang-terangan di Belitung timur

-Berita-137 Dilihat
banner 468x60

BELITUNG, MIOnline.Klick — Aktivitas meja goyang, alat pemisah kadar timah (Sn) yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi gudang pengolahan berskala besar dan berizin, kini menjelma menjadi pemandangan lazim di Pulau Belitung.

Bukan di kawasan industri, melainkan di pinggir jalan umum, di depan rumah warga, bahkan di tengah permukiman padat penduduk. Ironisnya, praktik yang secara kasat mata melanggar aturan ini berlangsung tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Pantauan tim Media RadakBabel.com sejak Kamis-Sabtu (15-17/1/2026) menemukan sejumlah unit meja goyang beroperasi terbuka di Jalan Pangeran Ponogoro Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, tepat di kawasan permukiman.

Lokasinya bahkan berdekatan dengan rumah seorang kolektor pasir timah besar yang namanya sudah lama beredar di kalangan pelaku tambang rakyat.

Aktivitas serupa juga terdeteksi di Jalan Air Baik Paal Satu, masih di Kecamatan Tanjungpandan.

Terlihat beberapa meja goyang di Jalan Raya Bandara dan di tengah pemukiman warga.

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, kendaraan roda dua milik aparat keamanan terlihat terparkir tak jauh dari lokasi meja goyang. Pemandangan ini menimbulkan kesan kuat bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar dibiarkan, tetapi seolah mendapat “jaminan keamanan”.

Secara regulasi, meja goyang tidak diperuntukkan bagi pengolahan pasir timah skala rumah tangga, apalagi digunakan di lingkungan permukiman. Alat ini lazimnya berada di gudang PPBT (Pengolahan dan Pemurnian Bahan Tambang) dengan pengawasan ketat karena berkaitan dengan tata niaga timah nasional.

Namun di Belitung, alat ini justru bebas diperjualbelikan, dimiliki, dan dioperasikan masyarakat umum, tanpa izin jelas.

Hasil penelusuran RadakBabel.com mengindikasikan bahwa maraknya meja goyang ini merupakan bagian dari jaringan pengolahan dan pembelian pasir timah ilegal yang terkoordinasi rapi.

Di belakangnya, diduga kuat berdiri para kolektor besar yang mengendalikan alur pasokan, dari tambang ilegal hingga proses peningkatan kadar Sn. Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang membekingi aktivitas tersebut, sehingga para pelaku merasa aman dan kebal hukum.

Situasi ini memicu kegelisahan warga. Banyak yang mengaku heran, bahkan frustrasi, melihat praktik yang berlangsung terang-terangan tanpa sentuhan hukum.

“Kami ini warga biasa bingung. Meja goyang itu bunyinya keras, debunya ke mana-mana, tapi kok bisa dibiarkan di pinggir jalan. Kalau rakyat kecil salah sedikit cepat ditegur, ini jelas-jelas kelihatan malah aman,” ujar AR (45), warga Jalan Diponogiro Pangkalalang.

Nada serupa disampaikan warga lainnya yang tinggal tak jauh dari lokasi operasi.

“Kalau alat seperti itu katanya harusnya di gudang besar dan berizin. Ini ada di depan rumah orang, siang malam kerja. Kami jadi bertanya-tanya, apa hukum di Belitung ini masih berlaku atau tidak,” kata HM (38), ibu rumah tangga di Tanjungpandan.

Seorang pemuda setempat bahkan menilai keberadaan aparat di sekitar lokasi justru memperkuat dugaan pembiaran.

“Kami sering lihat motor aparat parkir dekat meja goyang. Jadi wajar kalau orang-orang berani pasang alat itu. Kesannya sudah ada yang jaga. Kalau begitu, siapa yang mau takut hukum?” ungkap DS (29).

Pembiaran ini berdampak serius. Penambangan dan pembelian pasir timah ilegal semakin tak terkendali, merusak tata kelola pertimahan, menimbulkan kerusakan lingkungan, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Negara dirugikan, sementara segelintir pihak menikmati keuntungan dari praktik gelap yang berlangsung di ruang terbuka.

Kini publik menanti keberanian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban meja goyang ilegal bukan sekadar soal alat, tetapi soal keadilan hukum, wibawa negara, dan masa depan Belitung yang selama ini bergantung pada sumber daya timah.

Jika aktivitas yang nyata-nyata melanggar aturan ini terus dibiarkan, maka pertanyaan warga akan terus menggema: apakah hukum benar-benar hadir, atau justru kalah oleh kepentingan dan pembiaran?. (Radak 05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *