oleh

Tambang Ilegal Menggila di Kolong Kujot, Nama bong ahyong koordinir Lebih dari Tujuh Ponton di Zona Terlarang

-Berita-68 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal kembali marak di kawasan Kolong Kujot atau kolong Koboy, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan pantauan di lapangan, lebih dari tujuh ponton tambang terlihat aktif beroperasi, mengeruk kawasan perairan sejak pagi hari. Rabu (22/04/2026)

Padahal, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai wilayah zero tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019, yang secara tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa lahan yang kini menjadi lokasi tambang diduga milik seseorang bernama Akim. Informasi yang beredar menyebutkan adanya sistem pembagian hasil, di mana pihak yang disebut sebagai “tuan tanah” menerima sekitar 25 persen dari aktivitas penambangan tersebut.

Tanah tu kalau dak salah dulu punya Akim, kata orang. Informasi e, menambang di situ, tuan tanah dapat 25 persen,” ujar salah satu narasumber.

Tim investigasi juga menemukan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius. Aktivitas tambang disebut telah merusak aliran sungai serta vegetasi pohon nipa di sekitar lokasi.

Lebih lanjut, warga lainnya mengungkap adanya sosok yang diduga berperan ganda, tidak hanya terkait lokasi tambang tetapi juga sebagai penampung hasil timah. Harga jual timah di lokasi tersebut disebut berkisar Rp185 ribu per kilogram.

“Informasi dari penambang di lapangan, tuan tanah dapat 25 persen. Selain itu, ada bong ahyong juga yang jadi pembeli timah, harga sekitar Rp185 ribu per kilo,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang serta aparat penegak hukum, termasuk Polresta Pangkalpinang. Aktivitas tambang ilegal di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut seolah tak pernah benar-benar berhenti.

Fenomena “kucing-kucingan” antara penambang ilegal dan petugas penertiban pun dinilai masih terus terjadi. Bahkan, di kalangan masyarakat, beredar anggapan bahwa aktivitas tambang ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat sebagai “beking”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret penertiban di lokasi tersebut. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *