BANGKA MIOnline.klick — Aroma praktik tambang timah ilegal kembali mencuat di perairan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kali ini sorotan tertuju di kawasan alur kapal Nelayan 1 yang diduga mulai “dikepung” puluhan ponton tambang inkonvensional (TI) ilegal hingga mengancam jalur pelayaran nelayan tradisional. (Rabu 20/05/2026)
Tak hanya diduga merusak lingkungan dan menyebabkan pendangkalan alur laut, aktivitas tambang tersebut juga menyeret nama aparat penegak hukum setelah muncul dugaan adanya koordinasi dan setoran uang agar puluhan ponton bisa bebas beroperasi di kawasan perairan nelayan.
Informasi yang dihimpun media Indonesia dari seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 40 unit ponton berada di kawasan Nelayan 1 Sungailiat. Dari jumlah tersebut, sekitar 22 ponton disebut sudah aktif bekerja mengeruk timah di jalur keluar masuk kapal nelayan.
“Ada kurang lebih 40 ponton di Nelayan 1. Yang sudah aktif sekitar 22 ponton. Hari Rabu kemarin mulai jalan lagi. Besok katanya lanjut lagi. Yang koordinasi ke Polairud diduga (Sudar) bang,” ungkap sumber kepada tim, Sabtu (16/05/2026).
Keberadaan puluhan ponton itu kini menjadi keresahan besar bagi masyarakat pesisir. Aktivitas tambang yang berlangsung di alur kapal dinilai bukan hanya menghambat nelayan melaut, tetapi juga berpotensi memicu pendangkalan serius di kawasan perairan Sungailiat.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, para nelayan khawatir jalur kapal tradisional akan semakin sempit dan sulit dilintasi, terutama saat air surut maupun cuaca buruk.
Dari hasil investigasi dilapangan Sumber menegaskan aktivitas tambang di lokasi itu diduga ilegal lantaran tidak berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Kuasa Penambangan milik PT Timah Tbk.
“Kerja tambang itu ilegal. Di situ tidak ada IUP dari PT Timah. Itu bukan wilayah KP Timah bang,” tegasnya.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas ponton berlangsung tanpa legalitas yang jelas. Padahal, aktivitas tambang di jalur pelayaran nelayan berisiko tinggi terhadap keselamatan pelaut kecil dan kelestarian ekosistem pesisir.
Selain mengeruk dasar laut, aktivitas ponton juga disebut menyebabkan banyak tiang pancang dan tali tambang melintang di jalur kapal nelayan.
Yang paling menyita perhatian, muncul dugaan adanya praktik lobi dan koordinasi antara pihak pengurus ponton dengan oknum aparat agar aktivitas tambang tetap berjalan aman.
Sumber menyebutkan, dugaan koordinasi itu melibatkan seseorang bernama (Sudar) dengan pihak Satpolairud Polres Bangka ada Dugaan Setoran Rp1 Juta Per Ponton. Ungkap sumber.”
Bahkan beredar informasi adanya kesepakatan setoran awal sebesar Rp7 juta dan iuran Rp1 juta per ponton agar aktivitas tambang tidak ditertibkan.
Meski demikian, tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arief Fabillah, SH.
“Kami tidak pernah melegalkan hal tersebut dan kami tidak pernah menerima apa yang disebutkan di atas. Terima kasih,” tegas AKP Arief saat dikonfirmasi Media Indonesia.
Namun ketika dipertanyakan terkait semakin maraknya aktivitas tambang di jalur nelayan, AKP Arief menegaskan pihaknya pernah melakukan penertiban dan meminta agar tudingan tersebut dibuktikan.
“Silakan saja cek kebenarannya. Kalau tidak terbukti akan saya tuntut balik yang memberikan informasi tersebut. Sebelumnya sudah kami tertibkan dan kami akan lapor pimpinan untuk tindakan selanjutnya,” ujarnya dengan nada tegas.
Di lapangan, keresahan para nelayan semakin nyata. Aktivitas ponton disebut membuat kapal nelayan kesulitan melintas akibat banyaknya tali jangkar dan tiang ponton yang berdiri di jalur pelayaran.
Seorang nelayan Sungailiat yang meminta identitasnya disamarkan menjadi (AN) mengaku para nelayan sebenarnya sudah lama merasa terganggu, namun kondisi kini semakin parah.
“Jujur saja, hampir semua nelayan di sini bilang terganggu. Dulu masih ada toleransi, kadang dikasih jalan lewat. Biasanya ada rapat dulu. Tapi sekarang makin susah,” keluhnya saat ditemui media ini.”
Menurut (AN), para nelayan tidak pernah meminta uang kompensasi ataupun bantuan dari para penambang. Mereka hanya ingin jalur melaut tetap terbuka.
“Kami tidak perlu CSR atau bantuan apa pun dari penambang itu. Kami cuma minta jalur melaut jangan ditutup. Kadang antena radio kapal saya nyangkut di bambu ponton sampai patah,” ungkapnya.
Keluhan serupa disebut mulai ramai dibicarakan nelayan lainnya yang khawatir konflik antara nelayan dan penambang sewaktu-waktu bisa pecah apabila tidak segera ditangani pemerintah dan aparat penegak hukum.
Informasi yang diperoleh dilapangan juga menyebutkan, sebelumnya ponton-ponton tersebut sempat beroperasi di kawasan jalur Nelayan Dua sebelum akhirnya berpindah ke kawasan Nelayan Satu.
Perpindahan itu diduga untuk menghindari sorotan sekaligus mencari lokasi yang dianggap lebih aman untuk aktivitas tambang.
Kini dampaknya tidak hanya dirasakan nelayan setempat, tetapi juga kapal-kapal nelayan dari luar wilayah yang melintas menuju area tangkap ikan.
Selain mempersempit jalur kapal, aktivitas tambang juga dikhawatirkan mempercepat pendangkalan perairan akibat sedimentasi lumpur hasil pengerukan dasar laut.
Jika kondisi itu terus dibiarkan, bukan tidak mungkin jalur nelayan tradisional Sungailiat akan berubah menjadi kawasan tambang liar yang rawan konflik dan kecelakaan laut.
Masyarakat pesisir kini menunggu langkah nyata dan tindakan tegas dari Satpolairud Polres Bangka, pemerintah daerah, hingga instansi terkait untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin terang-terangan beroperasi di jalur hidup para nelayan. (Red/adm)

















Komentar