oleh

Diduga Dikendalikan dari Balik Lapas Narkotika Sustik Pangkalpinang, Transaksi 40 Butir Ekstasi Senilai Rp12,15 Juta masih Berujung Misteri

-Berita-23 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Dugaan praktik peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali mencuat. Informasi tersebut berasal dari seorang narasumber yang mengaku pernah berkomunikasi dengan dua warga binaan yang disebut bernama Febri Umbara, penghuni Blok Teuku Umar Kamar Nomor 5, dan Asiong, penghuni Blok Depati Amir Kamar Nomor 7. Rabu (29/07/2026)

Narasumber mengaku melakukan transaksi pembelian yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 40 butir dengan nilai transfer mencapai Rp12.150.000. Namun, barang yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.

Demi alasan keamanan, identitas narasumber dirahasiakan. Kepada media, ia mengaku transaksi berlangsung pada Jumat (17/7/2026) setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan akun bernama “Doro Kecil”, yang menurut pengakuannya digunakan oleh pihak yang berada di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Menurut keterangannya, dana sebesar Rp12.150.000 ditransfer ke rekening SeaBank atas nama Ferdian dengan nomor rekening 901437332157. Setelah transfer dilakukan, narasumber mengaku menerima petunjuk lokasi pengambilan barang beserta nomor telepon seseorang yang disebut sebagai “PL” atau peluncur.

Namun, saat mendatangi lokasi yang telah ditentukan, barang yang dijanjikan disebut tidak ditemukan. Upaya menghubungi kembali pihak-pihak yang sebelumnya berkomunikasi dengannya juga diklaim tidak membuahkan hasil.

Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya kemungkinan pengendalian transaksi dari balik lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih berasal dari pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Atas dasar itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman secara menyeluruh apabila terdapat laporan, bukti transfer, riwayat komunikasi, maupun data lain yang dapat diverifikasi.

Penelusuran dapat dilakukan terhadap aliran dana sebesar Rp12.150.000, identitas pemilik rekening tujuan, riwayat komunikasi para pihak yang disebut, serta nomor telepon yang diduga digunakan dalam transaksi tersebut.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, penyidik dapat mendalami apakah transaksi tersebut benar berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika atau terdapat dugaan tindak pidana lain yang menyertai.

Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan sarana komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan, dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi membuka tabir mengenai kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi dari instansi terkait juga menjadi hal yang penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang maupun aparat penegak hukum mengenai informasi tersebut.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana sebelum adanya proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Kami Media MIOnline.klick membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, ibu Ade sebagai kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *