oleh

Diduga Masih “Goreng” Pasir Timah di Tengah Permukiman, Aktivitas AK di Beluluk Disorot

-Berita-198 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH, MIOnline.klick – Aktivitas pemurnian pasir timah yang diduga dilakukan AK di Jalan Manunggal, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang oleh masyarakat setempat dikenal dengan istilah “penggorengan” pasir timah itu diduga masih berlangsung hingga saat ini, bahkan disebut dilakukan pada malam hari. Selasa (11/08/2026)

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan, proses pemurnian pasir timah dilakukan secara sederhana dan diduga belum dilengkapi sarana keselamatan kerja sebagaimana mestinya dan dekat pemukiman masyarakat.

Lokasi aktivitas disebut berada tepat di samping kediaman AK. Di lokasi tersebut terdapat sebuah bangunan yang disebut digunakan sebagai tempat pemurnian pasir timah. Bangunan sederhana itu diduga ditutup menggunakan plastik polibek berwarna hitam sehingga aktivitas di dalamnya tidak mudah terlihat dari luar.

Menurut sumber, pola aktivitas tersebut kini disebut berlangsung pada malam hari.

“AK masih goreng pasir timah, tapi malam sekitar jam 22.00 atau jam 23.00,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber juga menyebut aktivitas tersebut sebelumnya diduga pernah “dikondisikan” oleh seorang oknum berinisial TM yang disebut-sebut berasal dari institusi TNI berdinas di Korem.

“Di situ dikondisikan oleh oknum loreng, Bang. Beliau dulu yang sering mengondisikan media di lokasi tersebut,” ungkap sumber.

Namun, tudingan mengenai keterlibatan TM tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh media ini. TM membantah dan menyatakan dirinya kini tidak berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Berkebun sekarang, Pak,” ujar TM sembari mengirimkan sebuah video yang disebut berkaitan dengan komunitas CTC Fram.

Diduga Beroperasi pada Hari Tertentu

Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa aktivitas pemurnian pasir timah tersebut disebut tidak dilakukan setiap hari. Menurutnya, kegiatan biasanya berlangsung pada hari-hari tertentu, terutama Jumat atau Sabtu.

“Biasa hari Jumat kalau tidak Sabtu AK menggoreng pasir timahnya,” tambah sumber.

Istilah “penggorengan” dalam konteks ini disebut merujuk pada proses pengolahan atau pemurnian sederhana untuk menurunkan kadar air pada pasir timah sebelum kemudian dipasarkan.

Namun, sumber mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana pasir timah tersebut dijual setelah melalui proses pemurnian.

“Kalau dijual ke mana oleh AK saya kurang tahu. Yang saya tahu hanya itu saja,” tandasnya.

Berlangsung di Tengah Permukiman

Jika informasi tersebut benar, keberadaan aktivitas pemurnian pasir timah di tengah kawasan permukiman padat tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama berkaitan dengan aspek perizinan, keselamatan kerja, potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar, serta keselamatan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima media ini, proses tersebut diduga menggunakan bangunan sederhana yang tidak terlihat dilengkapi sistem keselamatan kerja yang memadai.

Kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Media ini juga menilai perlu adanya pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan apakah aktivitas yang disebut sebagai pemurnian atau “penggorengan” pasir timah tersebut benar-benar berlangsung, jenis material yang diproses, asal-usul material, serta tujuan akhir hasil pengolahannya.

AK Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada AK mengenai aktivitas yang disebut sebagai pemurnian atau “penggorengan” pasir timah tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai status usaha, legalitas kegiatan, asal material yang diproses, waktu operasional, metode pengolahan, serta ke mana hasil pemurnian tersebut dipasarkan.

Media ini juga masih berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pengolahan mineral dan aspek keselamatan maupun lingkungan.

Masyarakat Minta Aparat Turun Lapangan

Masyarakat berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas tersebut.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin, apakah material yang diproses memiliki asal-usul yang sah, serta apakah operasionalnya telah memenuhi ketentuan keselamatan dan lingkungan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas dan memenuhi seluruh persyaratan, pihak pengelola juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AK, TM, maupun pihak terkait lainnya sepanjang informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *