oleh

Gaji Diduga Dipotong, THR Hanya Rp100 Ribu: Puluhan Karyawan PT MSU Mengadu ke DPRD Babel

-Berita-73 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.Klick — Suasana ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026), mendadak berubah menjadi ruang pengaduan. Sejumlah pekerja dari PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) datang dengan satu tujuan: memperjuangkan hak yang mereka nilai selama ini diabaikan oleh perusahaan.

Bagi para karyawan, kedatangan mereka ke DPRD bukan sekadar menyampaikan keluhan. Langkah tersebut merupakan upaya terakhir setelah berbagai persoalan yang mereka rasakan tak kunjung mendapat kepastian dari pihak perusahaan.

Perwakilan pekerja, Riki Sipahutar, menyampaikan langsung tuntutan para karyawan di hadapan Ketua DPRD Babel dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja. Ia menegaskan bahwa para pekerja meminta pembayaran gaji yang sesuai dengan ketentuan upah minimum serta pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurut Riki, selama bekerja di PT MSU para karyawan hanya menerima gaji sekitar Rp3,6 juta per bulan, bahkan masih terdapat sejumlah potongan. Angka tersebut dinilai tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang menunjukkan gaji mereka sekitar Rp4.035.000.

“Yang kami terima hanya sekitar Rp3,6 juta, itu pun masih ada potongan. Padahal di data JMO gaji kami terdaftar Rp4.035.000,” kata Riki.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan para pekerja agar pemerintah daerah melakukan audit terhadap sistem pengupahan di perusahaan tersebut.

Selain persoalan gaji, para pekerja juga menyoroti pembayaran THR yang mereka nilai jauh dari ketentuan yang berlaku.

Riki mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima THR sebesar Rp100 ribu, sementara beberapa rekan kerjanya bahkan hanya mendapatkan sekitar Rp200 ribu.

“THR saya hanya Rp100 ribu. Ada teman yang Rp200 ribu. Padahal kami bekerja dan berharap hak kami dibayar sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyebut jumlah karyawan yang terdampak mencapai sekitar 70 orang. Mereka berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.

“Permintaan kami hanya satu, Pak Didit. Tolong bantu kami, karena ini hak kami sebagai pekerja,” kata Riki.

Keluhan juga disampaikan oleh Rizal, mantan karyawan PT MSU yang sebelumnya menjabat sebagai manajer. Ia mengaku hingga kini masih menunggu penyelesaian sejumlah haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan.

Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar soal nominal gaji atau THR. Mereka menilai masalah tersebut mencerminkan dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang seharusnya melindungi hak pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengaku prihatin atas laporan para pekerja. Ia menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika menyangkut puluhan orang.

“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada sekitar 70 orang yang merasa dirugikan. Ini bukan jumlah kecil,” tegas Didit.

Ia meminta para pekerja segera membuat laporan resmi agar permasalahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.

Didit juga memastikan DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung setelah Lebaran guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elius Gani, menegaskan bahwa para pekerja memiliki jalur formal untuk memperjuangkan hak mereka. Ia mempersilakan pekerja menyampaikan pengaduan resmi agar penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme ketenagakerjaan.

Menurut Elius, penyelesaian sengketa biasanya dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak menemukan titik temu, proses dapat berlanjut ke tahap tripartit dengan melibatkan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai THR sudah jelas. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun berhak menerima THR secara proporsional.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Elius.

Kini, bola berada di tangan para pekerja dan pemerintah daerah. Bagi sekitar 70 karyawan PT MSU, langkah mendatangi DPRD menjadi awal dari perjuangan yang lebih panjang untuk memastikan hak mereka sebagai pekerja tidak lagi sekadar janji di atas kertas. (Red/Radak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *