oleh

Jeritan Karyawan ViZ: Satu Dekade Tanpa Kepastian, Ditelantarkan Pejabat dan Anggota Dewan

-Berita-70 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.Klick — Sudah hampir sepekan sejak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mendatangi pabrik air minum dalam kemasan merek ViZ pada Kamis (5/2/2026).

Namun, hingga kini, kunjungan itu tak memberi perubahan apa pun bagi nasib para karyawan. Tidak ada perbaikan kondisi kerja, tidak ada kejelasan status ketenagakerjaan, bahkan tidak ada tanda-tanda bahwa negara benar-benar hadir.

Para pekerja menyebut, setelah Disnaker datang, manajemen ViZ justru bersikap seolah kunjungan itu tak lebih dari formalitas belaka. Kondisi yang mereka alami tanpa kepastian status kerja, tanpa perlindungan memadai—tetap sama seperti satu dekade terakhir.

“Belum ada perubahan apalah, Bang. Keliat e kemarin tu hanya kunjungan silaturahmi bai. Dak de kekuatan apalah Disnaker kite ne,” ujar Bujang, bukan nama sebenarnya, seorang karyawan ViZ, Senin (9/2/2026).

Pernyataan Bujang diamini karyawan lain. Mereka bahkan mengaku mulai merasa takut. Ketakutan itu muncul karena sikap manajemen yang terkesan semakin percaya diri, seolah yakin tak akan ada konsekuensi apa pun dari pengaduan para pekerja.
Kunjungan Disnaker Kota Pangkalpinang sejatinya diharapkan menjadi titik balik.

Namun, di mata karyawan, negara hanya datang sebentar, lalu pergi tanpa meninggalkan jejak.
“Kondisi maaih seperti 10 tahun berjalan,” kata seorang pekerja lain. “Setelah itu, sunyi. Manajemen juga dak bergerak apapun.”

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, sejauh mana efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan yang telah lama beroperasi dan memiliki pemilik dengan pengaruh kuat?
Secara terpisah, Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah administratif.

Disnaker, kata dia, akan menyurati perusahaan agar melakukan perbaikan norma ketenagakerjaan dan meminta laporan tertulis atas perbaikan yang dilakukan.

Selain itu, Disnaker Kota juga akan menyurati pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk menindaklanjuti permasalahan melalui mekanisme pengawasan.

Namun, Amrah menegaskan, kewenangan Disnaker Kota terbatas.  “Kami tidak memberikan ultimatum. Sifatnya pendataan dan pembinaan. Disnaker Kota tidak berwenang mengeluarkan sanksi. Sanksi adalah wewenang pengawas ketenagakerjaan provinsi,” ujarnya.

Penjelasan itu justru memperkuat kegelisahan karyawan. Bagi mereka, pembinaan tanpa tenggat dan tanpa sanksi nyata hanya akan memperpanjang penderitaan.

Wakil Rakyat yang Tak Bisa Diharapkan
Bukan hanya pemerintah eksekutif yang dinilai absen. Para karyawan juga mengaku tak pernah merasakan kehadiran wakil rakyat, baik di tingkat kota maupun provinsi.

“Begitulah Bang karakter pemerintahan dan wakil rakyat kite,” ujar Gus, karyawan ViZ lainnya. “Dak de yang betul-betul peduli.”

Padahal, secara fungsi, DPRD memiliki kewenangan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dan perlindungan warga, termasuk buruh.
Namun, hingga kini, tak satu pun langkah konkret dari para legislator yang dirasakan langsung oleh para pekerja ViZ.

Situasi ini memunculkan dugaan di kalangan karyawan, apakah pemerintah dan wakil rakyat takut berhadapan dengan pemilik ViZ?
Dugaan itu mungkin sulit dibuktikan secara terbuka. Namun, yang nyata, ketakutan justru dirasakan oleh para pekerja—bukan oleh pihak yang seharusnya memiliki kuasa.

“Berharap ke Pemerintah Seperti Mengejar Bayangan” Dalam kondisi serba tak pasti, para karyawan akhirnya hanya menggantungkan harapan pada nurani pemilik perusahaan.

“Hanya kepada Tuhan lah doa kami panjatkan,” kata Bujang. “Berharap hati owner ViZ, Acung, tergerak memenuhi tuntutan karyawan.”
Kalimat paling getir datang dari penutup percakapan dengan para pekerja.

“Berharap kepada pemerintah dan wakil rakyat,” ujar Bujang pelan, “sama dengan berharap dengan bayang-bayang.” Kisah karyawan ViZ bukan sekadar potret konflik ketenagakerjaan di satu pabrik air minum. Ia menjadi cermin tentang lemahnya kehadiran negara di hadapan warga yang paling rentan dan tentang wakil rakyat yang suaranya tak pernah sampai ke ruang produksi tempat para buruh menunggu keadilan. (Radak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *