oleh

Kadis PUPR Kab. Bangka Bungkam Proyek Plaat Jalan Rp307 Juta di Penyamun Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

-Berita-189 Dilihat
banner 468x60

BANGKA, MIOnline.klick – Proyek pembangunan plaat jalan Sungailiat–Bakam di Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 senilai Rp307.863.000, kini menjadi sorotan publik. Selain diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek tersebut juga menuai pertanyaan terkait kualitas dan spesifikasi teknis pekerjaan yang sedang berlangsung. Jumat (12/06/2026)

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Setia Karya Abadi berdasarkan kontrak nomor B-600.1.9.4/131/SPK/DPUPR/IV/2026 itu seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas infrastruktur jalan bagi masyarakat. Namun, temuan di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasannya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (12/06/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip K3 yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Padahal, penerapan K3 bukan sekadar kelengkapan administratif, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan melindungi keselamatan para pekerja di lapangan.

Dok : pekerjaan proyek pada saat pantauan tim media di lokasi tanpa menggunakan alat pelindung diri APD yang lengkap.

Selain persoalan keselamatan kerja, muncul pula dugaan bahwa pelaksanaan pengecoran plaat jalan tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Dugaan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas, kekuatan, dan daya tahan konstruksi yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek teknis pekerjaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar mutu yang telah direncanakan.

Sorotan terhadap proyek ini turut mengarah pada fungsi pengawasan dari pihak terkait, mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka.

Pasalnya, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana APBD seharusnya mendapatkan pengawasan ketat sejak tahap pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan guna memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan apabila masih ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap serta munculnya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan.

“Pengawasan jangan hanya sebatas laporan administrasi. Kondisi di lapangan juga harus dipastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Dok : Satu unit alat berat yang terpantau di lokasi pada saat proyek berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Cecep, terkait dugaan pelanggaran K3 serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek tersebut. Namun, hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media ini.

Sikap diam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, pihak CV. Setia Karya Abadi selaku pelaksana pekerjaan juga masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait temuan di lapangan.

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Sebab, proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar keselamatan kerja, kualitas konstruksi, dan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Ketika pekerja diduga bekerja tanpa perlindungan yang memadai dan kualitas pekerjaan mulai dipertanyakan, publik berhak mengetahui apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan atau justru lalai mengawal proyek yang dibiayai dari uang rakyat. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *