oleh

Lima Debt Collector Diciduk Polda Babel, Diduga Gelapkan Mobil Tarikan dan Langgar Aturan Fidusia

-Berita-61 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kembali menjadi sorotan. Kali ini, Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan jaringan penarikan kendaraan bermasalah yang berujung pada tindak pidana fidusia, penggelapan hingga penadahan.

Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut diamankan aparat gabungan Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel dalam operasi yang digelar di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026) sore.

Kasus ini resmi dipublikasikan dalam konferensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Babel, Jumat (15/5/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut murni penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik ataupun tekanan pihak tertentu.

“Seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Agus di hadapan wartawan.

Diduga Tarik Kendaraan Tanpa Prosedur

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah.

Ironisnya, kendaraan hasil penarikan itu disebut tidak langsung diserahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia. Sebaliknya, mobil-mobil tersebut justru diduga disimpan dan disembunyikan di lokasi tertentu.

Praktik inilah yang kemudian memicu dugaan tindak pidana penggelapan hingga penadahan.

Polisi mengamankan lima orang masing-masing berinisial TM, AJT alias Andre, EAN alias Riken, ER alias Edos dan LU alias Luki. Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda, mulai dari Jakarta Barat, Maluku Tengah hingga Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Sembilan Mobil Diamankan

Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal para pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 9 unit mobil berbagai merek
  • 5 unit telepon genggam
  • 1 lempengan besi
  • 8 bundel dokumen

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 junto Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 486 dan/atau Pasal 591 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp50 juta.

Agus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan KUHAP dan mengedepankan asas profesionalitas.

“Hak-hak para terduga tetap diberikan, termasuk pendampingan hukum dan pemberitahuan kepada keluarga,” ujarnya.

Peringatan Keras untuk Debt Collector Nakal

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal keras bagi praktik debt collector ilegal yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Tidak sedikit penarikan kendaraan dilakukan dengan intimidasi, tanpa dokumen resmi, bahkan diduga melanggar aturan fidusia.

Polda Babel pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik penarikan kendaraan ilegal tersebut. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *