oleh

Puluhan Rajuk Beroperasi Tepat di Depan Dermaga Polairud Mentok, Legalitas Dipertanyakan

-Berita-131 Dilihat
banner 468x60

MENTOK, MIOnline.Klick — Puluhan ponton isap manual atau yang dikenal warga setempat sebagai rajuk mini tampak beroperasi di perairan sekitar Dermaga Polairud Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Jarak aktivitas penambangan tersebut diperkirakan hanya sekitar 10 meter dari dermaga, kawasan yang pada prinsipnya berkaitan langsung dengan fungsi negara dan penegakan hukum di wilayah perairan.

Pantauan media ini di lapangan menunjukkan aktivitas tambang berlangsung secara terbuka. Mesin ponton terus beroperasi, perahu keluar-masuk mengangkut pekerja serta logistik, sementara air laut di sekitar dermaga tampak keruh akibat material lumpur bekas isapan. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengubah bentang perairan, tetapi juga berpotensi mengganggu lalu lintas perahu dan aktivitas pelayanan Polairud Mentok.

Sejumlah warga mengaku heran dan mempertanyakan pembiaran aktivitas tersebut.
“Lokasinya terlalu dekat dengan dermaga. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga mengganggu aktivitas perairan. Namun seolah tidak ada penindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah perairan di sekitar Dermaga Polairud Mentok termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) tertentu. Di lapangan, beredar informasi mengenai keterlibatan dua badan usaha yang disebut-sebut beroperasi di kawasan tersebut, yakni CV NTH dan CV RP. Namun status perizinan, batas wilayah kerja, serta mekanisme pengawasan atas aktivitas tambang tersebut belum dapat dipastikan.

Pertanyaan pun mengemuka:

apakah kawasan ini masuk dalam IUP PT Timah atau pihak lain? Jika memang berada dalam wilayah berizin, bagaimana mekanisme pengaturan sehingga aktivitas tambang dapat berlangsung sangat dekat dengan fasilitas negara? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan?

Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa aktivitas ponton di lokasi tersebut dikoordinasikan oleh seseorang bernama Iwan. Skema kerja disebut menggunakan ponton isap manual, dengan kewajiban tertentu bagi pemilik ponton untuk dapat beroperasi. Media ini menerima keterangan mengenai adanya pungutan awal serta pemotongan hasil produksi, namun informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Iwan mengakui bahwa dirinya melakukan koordinasi kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami bekerja sesuai SOP. Masyarakat yang kerja. Kami punya izin,” ujarnya singkat. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut ditanyakan ke pihak penimbangan. Ketika disampaikan bahwa keterangannya akan dimuat dalam pemberitaan, ia enggan memberikan penjelasan tambahan.

Sampai berita ini diterbitkan, Polairud Mentok, PT Timah, serta instansi perizinan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas, pengawasan, maupun dasar hukum aktivitas penambangan di sekitar dermaga tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat melakukan penertiban serta membuka secara transparan status izin dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Di Mentok, puluhan rajuk masih bekerja di depan dermaga yang menjadi simbol penegakan hukum perairan. Pertanyaannya kini bukan sekadar soal jarak, melainkan sejauh mana aturan ditegakkan dan diawasi di wilayah yang semestinya steril dari aktivitas tambang. (Red/Radak 05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *